Terjerat Dugaan Korupsi Pembangunan Lapangan Olahraga, 12 Mantan Kades dari OI dan OKI Segera Dilimpahkan ke JPU

Polda Sumsel menggelar rilis Terkait kasus tindak pidana korupsi pembangunan lapangan olahraga yang menjerat 12 Kepala Desa dan satu kontraktor/ist.
Polda Sumsel menggelar rilis Terkait kasus tindak pidana korupsi pembangunan lapangan olahraga yang menjerat 12 Kepala Desa dan satu kontraktor/ist.

Sebanyak 12 orang mantan Kades di Kabupaten Ogan Ilir (OI) dan Ogan Komering Ilir (OKI) dan satu orang kontraktor, segera menjalani sidang usai berkas dinyatakan lengkap atau P-21 oleh penyidik Kejaksaan.


Ke-12 mantan Kades yang diduga terlibat kasus dugaan korupsi dana bantuan kegiatan fasilitas lapangan olahraga program dari Kemenpora RI pada tahun 2015 lalulalu yakni mantan Kades dari Kabupaten Ogan Ilir dan Kabupaten OKI masing masing HA, IN, UM, AB, RA, SY, HU, SU, FY, IL, HP, ZA dan kontraktor ZA. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol M Barly Ramadhany didampingi Kasubdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Koko Arianto Wardani mengatakan, 11 pelaku merupakan mantan kades di Kabupaten OI, dua mantan Kades dari Kabupaten OKI dan satu orang kontraktor mereka terlibat kasus korupsi bantuan fasilitas lapangan olahraga program dari Kemenpora RI 2015 lalu.

"Total ada 13 Kades yang terlibat korupsi lapangan olahraga, satu diantaranya sudah meninggal dunia sehingga secara keseluruhan ada 12 mantan Kades yang bakal di proses secara hukum," ujarnya, Rabu (26/10).

Dirinya menjelaskan, didapatkan fakta bahwa kegiatan fasilitas olahraga di Desa dalam wilayah OKI dan OI, telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi dengan ditemukannya penyimpanan dalam proses pembangunan, proposal, penetapan penerima proposal, dan penetapan penerima fasilitasi.

Selain itu juga mengenai pembayaran pelaksanaan pekerjaan pembangunan pelaporan dan pertanggung jawaban yang tidak sesuai dengan pembuatan ketentuan dan tidak mempedomani Persekmenpora nomor 1459 tahun 2015 tentang lapangan, tentang Juknis perubahan fasilitas lapangan olahraga serta pemeriksaan fisik terpasang adanya kekurangan volume pekerjaan tidak sesuai dengan RAB. Sehingga merugikan keuangan negara.

"Untuk modus operasi yang mereka lakukan, kita mendapati bahwa mereka ini melakukan penyimpangan pembangunan lapangan olahraga di dua Kabupaten OKI dan OI," katanya.

Hal ini didapatkan usai anggotanya Subdit III Tipid Korupsi Ditreskrimsus Polda Sumsel turun ke lapangan. Atas ulahnya total kerugian keuangan negara terhadap kegiatan fasilitasi lapangan olahraga di Desa dalam wilayah Kabupaten OKI dan OI mencapai Rp1,3 miliar dimana per desanya mendapatkan kurang lebih Rp190 juta.

"Kasus ini sendiri berhasil kita ungkap atas pengembangan yang kita lakukan terkait kasus yang sama di OKU Selatan dan Empat Lawang. Selain itu untuk para pelaku ini berkasnya sendiri sudah P21 dan akan diserahkan ke Kejaksaan," tandas dia.