Terjaring Operasi Pekat, Tiga Pasangan Bukan Suami Istri Langsung Disidang

Pasangan mesum menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Polrestabes palembang/ist
Pasangan mesum menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Polrestabes palembang/ist

Tiga pasangan bukan suami istri yang sedang berduaan di beberapa penginapan, terjaring Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Unit Tipiring Sat Samapta Polrestabes Palembang, Kamis (30/6) malam.


Kanit Obvit Sat Samapta Polrestabes Palembang, Ipda Oka Endra Yudi dampingi Katim Tipiring, Aiptu Feri, membenarkan adanya tiga pasangan tanpa status pernikahan yang diamankan tersebut.

“Iya, saat kita menggelar Ops Pekat di beberapa penginapan semalam, mendapati mereka sedang berduaan dalam kamar. Ketiga pasangan itu ada yang dari Kayu Agung, Banyuasin dan Palembang,” jelasnya, Jumat (1/7).

Dikatakan Ipda Oka, ketiga pasangan bukan suami istri tersebut diamankan ke Mapolrestabes Palembang, untuk dilakukan sidang Tipiring. "Mereka dikenakan Pasal 1 Ayat 12, 14, Pasal 2 Ayat 1 huruf A,B,C dan Pasal 10 Ayat 1,2 Perda Provinsi Sumsel Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pemberantasan Maksiat. Sesuai putusan pengadilan, mereka dikenakan sanksi kurungan selama 30 hari," jelasnya.

Ipda Oka menegaskan, pihaknya akan terus melaksanakan Ops Pekat secara rutin untuk mengantisipasi terjadinya tindak kejahatan di Kota Palembang. "Agar keamanan dan kenyamanan masyarakat Kota Palembang tetap terjaga," pungkasnya.