Mantan Kasat Resnarkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami (AG) mengajukan banding usai mendengar pimpinan sidang menjatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang kode etik.
- Kapolda Sumsel Paparkan Capaian Kinerja Sepanjang 2024
- Bolos Kerja 30 Hari, Anggota Polisi di Muratara Dipecat
- Langgar Disiplin dan Kode Etik, Empat Anggota Polres Muratara Dipecat
Baca Juga
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astuti mengatakan sidang kode etik terhadap AKP AG dilakukan sejak pukul 09.00 WIB hingga menjelang magrib dengan menghadirkan 9 orang saksi.
“Sidang hingga menjelang magrib ini dengan putusan PTDH, namun AKP AG mengajukan banding,” kata Kombes Umi, Kamis (19/10).
Menurutnya, untuk pengajuan banding, Propam Polda Lampung memberikan waktu selama 24 hari kepada AKP AG.
Usai menjalani sidang kode etik, AKP AG langsung turun dikawal oleh anggota Propam Polda Lampung dan petugas kejaksaan menuju ke dalam mobil.
Sebelumnya, pengakuan salah seorang jaringan narkoba internasional yang AKP AG diduga mendapatkan Rp 800 juta untuk mengawal narkotika milik jaringan Fredy Pratama agar lolos dari Pelabuhan Bakuheni Lampung Selatan.
Berdasarkan penyelidikan, AKP AG diduga telah meloloskan narkotika milik Fredy Pratama 100 kilo barang haram tersebut diedarkan melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Adapun fakta dipersidangan yang digelar jaringan Fredy Pratama memberikan imbalan hingga Rp1,3 miliar total seluruh untuk setiap sabu yang berhasil diloloskan oleh AKP AG.
- Kapolda Sumsel Paparkan Capaian Kinerja Sepanjang 2024
- Lima Gembong Narkoba Kelas Kakap Diburu BNN Sumsel, Satu Orang Terdeteksi di Malaysia
- Chaowalit Thongduang Bisa Dibarter Fredy Pratama