- Gagalkan Penyelundupan Barang Impor Ilegal, Polrestabes Palembang Temukan Empat Mesin Harley Davidson Bodong
- Jerinx SID Walkout Dari Ruang Sidang, Kenapa ?
- Berawal Olah TKP, Petugas Tangkap Pembobol Mesin ATM di Lubuklinggau, Pelaku Ternyata Oknum Polisi
Baca Juga
Hakim tunggal Ratmoho mengatakan, ia menerima eksepsi yang diajukan oleh KPK dan Dewas KPK terhadap praperadilan tersebut.
"Menimbang uraian hakim peradilan sependapat eksepsi termohon, oleh karena itu eksepsi termohon dapat diterima. Hakim praperadilan juga tidak punya kewenangan kepada termohon agar melanjutkan kasus sebagaimana permohonan termohon," ucap Hakim Ratmoho saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (17/2/2020).
Sehingga, lanjut Hakim Ratmoho, permohonan dari MAKI tidak dapat diterima lantaran eksepsi dari KPK dan Dewas KPK diterima olehnya.
"Eksepsi termohon dapat di kabulkan sehingga hakim tidak akan menimbangkan eksepsi yang lain. Maka permohonan praperadilan tidak dapat diterima," kata Hakim Ratmoho.
Diketahui, MAKI telah mengajukan praperadilan terhadap kasus dugaan suap terkait pergantian anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 yang menjerat Komisioner KPU Wahyu Setiawan; politisi PDIP Harun Masiku; mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan orang dekat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Saeful Bahri.
Dalam praperadilan ini, MAKI berharap KPK menetapkan tersangka lainnya selain empat tersangka tersebut. MAKI berharap KPK menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristianto dan advokat DPP PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus tersebut. [ida]
- Polda Sumsel Musnahkan 1,9 Kilogram Sabu dan 70 Kilogram Ganja Asal Sumbar
- Hadapi Sidang Tuntutan, Kuat Maruf dan Bripka RR Bersikukuh Tak Terlibat Bunuh Brigadir J
- Kejati Sumsel Periksa 7 Saksi UPKK Gapoktan, Terkait Kasus Korupsi Program Serasi di Banyuasin