Dua kurir narkoba jenis sabu asal Kabupaten PALI, Sumsel bernama Kobri alias Kob dan Antoni alias Anton, divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel.
- Maradona Tersandung Kasus Narkoba karena Belum Ada Pekerjaan
- Pengakuan Tersangka Kurir Sabu Satu Kilogram di Muratara, Lama Nganggur Tergiur Upah Rp5 Juta
- Diupah Rp 20 Juta, Seorang Kurir di Palembang Simpan 3 Kilogram Sabu di Jok Motor Nmax
Baca Juga
Keduanya terbukti bersalah menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu dengan berat 99,78 gram, dan dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo, Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (10/10), majelis hakim diketuai Efrata H Tarigan SH MH, menyatakan sependapat dengan tuntutan JPU tersebut.
"Oleh karena itu, mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada masing-masing terdakwa selama 11 tahun, denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan," tegas majelis hakim.
Atas vonis tersebut, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir, dan diberi tenggat waktu 7 hari untuk menentukan sikap menerima atau banding.
Untuk diketahui, kedua terdakwa ditangkap polisi yang menyamar sebagai pembeli pada Juni 2022 lalu di depan TPU Desa Betung. Dari keduanya diamankan barang bukti satu paket sedang sabu senilai Rp 59 juta.
Kedua terdakwa mengaku barang haram tersebut milik seseorang bernama Ahok (DPO) dan jika terjual maka kedua terdakwa mendapat upah Rp 4 juta.
- Fachri Albar Belum Jujur ke Penyidik soal Empat Jenis Narkoba Miliknya
- Jaringan Pengedar Ganja Pagar Alam Selatan Terbongkar, Satu Pelaku Diamankan
- Presiden Prabowo Tanam Padi Serentak di Sumsel, Dorong Swasembada hingga Jadi Lumbung Pangan Dunia