Tergiur Untung Besar dari Judi Online, Pria di Muba Habiskan Uang Perusahaan hingga Rp266 Juta

Herlin, pelaku penggelapan uang perusahaan untuk judi online saat dihadirkan dalam jumpa pers di Aula Alex Noerdin Mapolres Muba/Amarullah Diansyah.
Herlin, pelaku penggelapan uang perusahaan untuk judi online saat dihadirkan dalam jumpa pers di Aula Alex Noerdin Mapolres Muba/Amarullah Diansyah.

Herlin Sopian Patjarih (35) ditangkap pihak kepolisian lantaran menggelapkan uang perusahaan senilai Rp266 juta untuk bermain judi online jenis slot.


Dihadapan pihak kepolisian, Herlin mengatakan, dirinya belajar bermain judi slot dari media sosial. Tertarik dengan untung yang besar dan cepat, membuat dia nekat menggelapkan uang perusahaan. 

"Saya bekerja sebagai staf Departemen Station Manajemen perusahaan ekspedisi. Saya tidak menyetorkan uang Cash On Delivery (COD) dalam beberapa hari," ujar dia saat dihadirkan dalam pers rilis di Aula Alex Noerdin Mapolres Muba, Selasa (6/12/2022). 

Uang tersebut, sambung Herlin, dijadikan modal dirinya bermain judi online. "Baru kali ini pak, saya main hanya tiga hari, tapi kalah. Uangnya habis sebesar Rp266 juta. Tidak pernah menang sama sekali, habis semuanya," kata dia. 

Perbuatan pelaku itu, dilaporkan perusahaan kepada pihak kepolisian, sehingga penangkapan langsung dilakukan. Pelaku sendiri ditangkap pada Rabu (30/12/2022) lalu saat berada di Kota Palembang. 

“Pelaku mulai melancarkan aksinya dari tanggal 25,26 dan 27 November. Uang Rp266 juta yang digelapkan pelaku berasal daei setoran COD 27 kurir ekspedisi," ujar Kabag Ops Polres Muba Kompol Rivow Lapu didampingi Kasat Reskrim AKP Rio Dwi Andrian dan Kasie Humas AKP Susilo. 

Uang ratusan juta itu, kata Rivow dihabiskan pelaku dalam kurun waktu tiga hari dengan melakukan deposit untuk bermain judi online jenis slot. "Kita akan kenakan Pasal 374 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun,” tandas dia.