Terdakwa Eeng Praza (43), pelaku pembunuhan terhadap satu keluarga di Desa Lumpatan I, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sekayu pada Selasa (16/7).
Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP sesuai dengan dakwaan primer yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terkait putusan tersebut, Kepala Kejari Muba, Roy Riadi, S.H., M.H melalui Kasi Pidum Armein, S.H mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan putusan Majelis Hakim.
"Kita mengambil sikap pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim, mengikuti sikap terdakwa dan penasehat hukumnya yang juga menyatakan pikir-pikir," ujar Armein.
Penasehat Hukum terdakwa, Nuri Haryanto, S.H., M.H, juga menghormati putusan Majelis Hakim yang menjatuhkan hukuman mati terhadap kliennya.
"Majelis Hakim menjatuhkan hukuman sama dengan tuntutan JPU yakni hukuman mati. Kami menghormati apapun putusan itu. Namun keputusan ini belum inkrah karena kita masih mempunyai upaya hukum selama tujuh hari dan klien kami tadi menyatakan pikir-pikir dan masih akan bermusyawarah dengan pihak keluarga untuk menyatakan sikap," jelas Nuri.
Nuri menambahkan, sebagai penasehat hukum, pihaknya sudah berusaha secara maksimal baik secara prosedural maupun administrasi. "Untuk nantinya, apakah upaya banding masih diberikan kepercayaan kepada saya sebagai penasehat hukum, kita masih menunggu keputusan dari pihak keluarga," tandasnya.
Peristiwa pembunuhan ini menewaskan Heri (50), ibu dari Heri, Masturo (70), serta dua anak Heri, Aurel (6) dan Marsel (11). Kejadian tragis ini diketahui terjadi pada pukul 14.00 WIB, Rabu (20/12/2023) di Desa Lumpatan I, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin.
Setelah dilakukan penyelidikan, penyidik akhirnya menangkap Eeng Praza (48) yang merupakan warga Desa Purwosari, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin, saat berada di tempat persembunyiannya di Provinsi Jambi.
Pembunuhan yang dilakukan Eeng telah direncanakan secara detail, termasuk menciptakan alibi dan skenario perampokan palsu untuk menutupi jejaknya.
- Tim SAR Gabungan Sisir Sungai Musi Cari Dua Lansia di Muba yang Dilaporkan Tenggelam
- Muba Optimis Raih Predikat Terbaik Verifikasi Kabupaten Layak Anak 2024
- Banjir Rendam Pemukiman dan Jalintim di Musi Banyuasin, 35 KK Dievakuasi