Terdakwa Pembunuhan di OKI Ajukan Banding Usai Divonis 15 Tahun Penjara

Sidang lanjutan pembunuhan di Jejawi yang digelar di PN Kayuagung. (hari wijaya/rmolsumsel.id)
Sidang lanjutan pembunuhan di Jejawi yang digelar di PN Kayuagung. (hari wijaya/rmolsumsel.id)

Angkasa alias Ujang Kocot, terdakwa kasus pembunuhan di Desa Padang Bulan, Kecamatan Jejawi, Kabupaten OKI, Sumatera Selatan, telah mengajukan banding setelah divonis 15 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Agung Nugroho Suryo Sulistio di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung.


Vonis tersebut tidak diterima oleh keluarga terdakwa. Menurut Man, anak Ujang Kocot, ayahnya tidak bersalah atas tewasnya Saidina Ali. Man mengungkapkan kekecewaan keluarganya atas keputusan hakim tersebut. Dia menyatakan Ujang Kocot berada di hajatan warga saat peristiwa pembunuhan terjadi.

"Ini benar-benar tidak adil bagi ayah dan keluarga saya. Kami minta keadilan atas kasus ini," kata Man pada Rabu (10/7).

Proses banding saat ini sedang dilakukan oleh Kuasa Hukum H. Ardiansyah, SH., MH., dan partners ke Pengadilan Tinggi Palembang. Ardiansyah mengatakan memori banding akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi Palembang oleh pihak PN Kayuagung.

Dalam memori bandingnya, Ardiansyah menyatakan tidak cukup alat bukti untuk menyatakan terdakwa bersalah. Menurutnya, vonis hanya didasarkan pada keterangan satu saksi, Hendra bin Nuri, yang merupakan terdakwa dalam berkas terpisah, tanpa didukung alat bukti sah lainnya sesuai dengan Pasal 183 jo Pasal 185 ayat (2) KUHAP.

Pada persidangan, saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) justru menyatakan terdakwa Ujang Kocot berada di tempat hajatan warga bernama Abun dan Babay saat peristiwa pembunuhan terjadi. Ardiansyah menegaskan terdapat perbedaan locus delicti, sehingga terdakwa tidak berada di tempat kejadian.

"Di tingkat banding, kami mengajukan agar Pengadilan Tinggi memeriksa ulang saksi-saksi yang mengetahui keberadaan terdakwa saat pembunuhan terjadi. Kami siap menghadirkan para saksi dan telah melampirkan surat pernyataan para saksi serta anak-anak korban yang ditandatangani oleh Kades, yang menyatakan bahwa terdakwa bukan pembunuh Saidina Ali," jelas Ardiansyah.

Ardiansyah berharap agar memori banding diterima dan dikabulkan dengan membebaskan terdakwa Angkasa dari dakwaan serta tuntutan JPU.

Sebagai informasi, terdakwa Ujang Kocot sebelumnya telah dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim PN Kayuagung atas keterlibatannya dalam pembunuhan di Desa Padang Bulan dan divonis dengan hukuman 15 tahun penjara. Pembacaan vonis tersebut memicu protes dari keluarga terdakwa dan anak korban di ruang sidang.