Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung memvonis bebas anak Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna, Andri Wibawa yang merupakan terdakwa kasus korupsi Bansos Covid-19.
- Sidang Gugatan PHK Sepihak, Perwakilan Perusahaan Tak Hadir
- Datang sebagai Saksi Kasus Korupsi Jargas, Harnojoyo Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
- Empat Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMP Dijerat Pasal Berlapis
Baca Juga
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati mengatakan tim Jaksa melalui Kepaniteraan pidana khusus Pengadaan Tipikor Bandung telah menyatakan upaya hukum.
"Menyatakan upaya hukum Kasasi untuk Terdakwa Andri Wibawa dan M. Totoh Gunawan dalam perkara TPK pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinsos Pemkab Kabupaten Bandung Barat tahun 2020," ujar Ipi kepada wartawan, Rabu sore (17/11).
Selain itu kata Ipi, hari ini juga, Jaksa KPK juga telah menyerahkan memori banding untuk terdakwa Aa Umbara yang divonis lima tahun penjara.
Tak hanya itu, Jaksa KPK juga melakukan penyerahan memori Kasasi untuk terdakwa Ajay M. Priatna selaku mantan Walikota Cimahi.
"Terkait memori Kasasi dan memori banding dimaksud, KPK berharap Majelis Hakim baik di tingkat banding maupun tingkat kasasi, sepenuhnya mengabulkan permintaan tim Jaksa sesuai dengan fakta-fakta hukum selama proses persidangan dan memutus sesuai dengan rasa keadilan publik," pungkas Ipi.
- Sidang Gugatan PHK Sepihak, Perwakilan Perusahaan Tak Hadir
- Aswari Rivai Mangkir Lagi di Sidang Korupsi Andalas Bara Sejahtera, Pengacara Terdakwa Minta Seret Paksa
- Datang sebagai Saksi Kasus Korupsi Jargas, Harnojoyo Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara