Kasus dugaan korupsi pembangunan turap pembangunan Rumah Sakit Kusta Dr Rivai Abdullah, Mariana Kabupaten Banyuasin yang menjerat dua terdakwa Rusman selaku Kasubag Rumah Tangga dan Perlengkapan RS Kusta dan Junaidi pihak pelaksana pembangunan kontraktor menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Klas 1 A Khusus Palembang, (26/10).
- Sidang Gugatan PHK Sepihak, Perwakilan Perusahaan Tak Hadir
- Datang sebagai Saksi Kasus Korupsi Jargas, Harnojoyo Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
- Empat Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMP Dijerat Pasal Berlapis
Baca Juga
Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Sahlan Effendi SH MH, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel membacakan dakwaan diketahui pagu anggaran pembuatan turap penahan tanah RS Kusta Dr Rivai Abdullah di Kabupaten Banyuasin tersebut mencapai Rp14 miliar lebih.
"Yang mana dalam perkara ini, atas dua perbuatan terdakwa negara mengalami kerugian sebesar Rp4,8 miliar," ujar JPU.
Dalam dakwaan, keduanya dikenakan, Pasal 2 ayat (1) atau 3 ayat Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa Rusman, Lisa Merida SH MH, didampingi Arif Budiman SH MH mengatakan akan mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU tersebut. Mereka menilai dakwaan JPU atas kasus tersebut kabur.
“Kami akan mengajukan eksepsi, pasalnya ada berapa bagian dari dakwaan yang kami nilai kabur, terlebih mengenai kerugian negara yang disebutkan,” ujar Lisa Merida.
Hal sama disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa Junaidi, Agustina Novita Sarie SH MH dan Muhammad Yusuf SH MH. “Terkait kerugaian negara yang disebutkan tadi sebesar Rp4,8 miliar, hal tersebut menurut kami tidak sesuai dengan apa yang telah dilakukan oleh terdakwa kami selaku pihak pelaksana pembangunan. Maka itu kami akan ajukan eksepsi pada agenda sidang selanjutnya,” ujar Agustina.
Diberitakan sebelumnya, dugaan korupsi pada pembangunan turab penahan tanah rumah sakit Kusta, dr Rivai Abdullah Kabupaten Banyuasin, Sumsel tahun anggaran 2017.
Dua tersangka yakni, Junaidi selaku Direktur PT. Palcon Indonesia dan Rusman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga merupakan oknum ASN RS Kusta sebagai Kasubag Rumah Tangga.
Dijelaskannya, proyek tersebut bersumber dari APBN tahun anggaran 2017 dengan nilai pagu sebesar kurang lebih Rp.12 miliar.
Yang mana dalam pelaksanaannya terjadi pengurangan volum pada bangunan, yang saat ini juga belum selesai, sehingga negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp4,8 miliar.
- Majelis Hakim Vonis Bobi Candra 4 Tahun Penjara, Jaksa dan Kuasa Hukum Kompak Ajukan Banding
- Sidang Gugatan PHK Sepihak, Perwakilan Perusahaan Tak Hadir
- Burhanuddin: Haram Bagi Jaksa Limpahkan Pengguna Narkoba ke Pengadilan