Mantan Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI), Munarman divonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Munarman disebut terbukti terlibat dalam perkara terorisme.
- Aktivis Munarman Bebas Murni Hari Ini
- Munarman Kembali Ucapkan Ikrar Setia NKRI di Lapas Salemba
- Munarman Divonis Tiga Tahun, Aktivis Sumsel: Hakim Terlalu Mengada-ada
Baca Juga
Vonis disampaikan langsung oleh Majelis Hakim di PN Jakarta Timur pada Rabu siang (6/4).
"Menyatakan terdakwa melawan hukum secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme," ujar Hakim Ketua.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Munarman divonis penjara delapan tahun.
Pelaksanaan sidang ini diselenggarakan secara tertutup dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian. Terlihat dua petugas kepolisian bersenjata lengkap yang menggunakan seragam serba warna hitam berjaga di depan Ruang Sidang Utama.
Selain itu, sekitar 600 petugas gabungan juga disiagakan melakukan pengamanan di area sekitar Gedung PN Jakarta Timur dengan dibantu kendaraan taktis maupun pembatas kawat berduri.
- Aktivis Munarman Bebas Murni Hari Ini
- Munarman Kembali Ucapkan Ikrar Setia NKRI di Lapas Salemba
- Munarman Divonis Tiga Tahun, Aktivis Sumsel: Hakim Terlalu Mengada-ada