Anwar Usman dicopot jabatannya sebagai Hakim dan Ketua Mahkama Konstitusi (MK) setelah terbukti bersalah dalam memutuskan perkara terkait gugatan usia Capres dan Cawapres yang menimbulkan polemik di masyarakat.
- Sidang Gugatan PHK Sepihak, Perwakilan Perusahaan Tak Hadir
- Datang sebagai Saksi Kasus Korupsi Jargas, Harnojoyo Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
- Empat Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMP Dijerat Pasal Berlapis
Baca Juga
Dalam sidang putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang dipimpin oleh Jimmly Assiddiqie, Anwar dinilai telah melakukan pelanggaran berat atas perkara tersebut.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor, “kata Jimly, Selasa (7/11).
Selain itu, Jimmly pun memerintahkan kepada Wakil Ketua MK untuk segera memilih pemimpin MK yang baru. Selain itu, Anwar pun dilarang untuk mencalonkan diri atau mencalon sampai jabatannya terakhir.
“Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat melibatkan diri dalam perkara hasil pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI , DPRD, Gubernur dan Walikota dan memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan,”ujarnya.
- Sidang Gugatan PHK Sepihak, Perwakilan Perusahaan Tak Hadir
- Putusan 40 Gugatan Hasil Pilkada Dibacakan MK Hari Ini
- MK Putuskan Sengketa Pilkada Empat Lawang Lanjut ke Sidang Pembuktian