Terbukti Korupsi Dana ADD, Dua Mantan Kades di Muba Divonis Bersalah

(Ist/rmolsumsel.id)
(Ist/rmolsumsel.id)

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Palembang) menyatakan dua terdakwa yakni Bayumi, mantan Kepala Desa Tanjung Keputran, Kecamatan Plakat Tinggi dan Hermanto, mantan Kepala Desa Madya Mulya, Kecamatan Lalan, bersalah melakukan tindak pidana korupsi alokasi dana desa (ADD).


Dalam putusan, terdakwa Bayumi dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Serta membayar uang pengganti sebesar Rp413.853.202,53, apabila tidak sanggup dibayar makan harta benda dapat disita dengan ketentuan, namun jika nilai pengganti kerugian tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara 1 tahun enam bulan.

Sedangkan terdakwa Hermanto, dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun Dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Serta membayar uang pengganti sebesar Rp74.139.830, apabila tidak sanggup dibayar makan harta benda dapat disita dengan ketentuan, namun jika nilai pengganti kerugian tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara 11 bulan.

"Ya, hari ini putusan semuanya, terdakwa Bayumi divonis 3 tahun penjara dan terdakwa Hermanto divonis 2 tahun penjara," ujar JPU Kejaksaan Negeri Muba, Chandra Irawan, S.H.

Putusan Majelis Hakim Tipikor Palembang tersebut lebih tinggi dari tuntutan JPU sebelumnya, dimana terdakwa Bayumi dituntut 2 tahun 6 bulan penjara. Sedangkan terdakwa Hermanto dituntut 1 tahun 9 bulan penjara. "Kita menerima putusan tersebut, termasuk juga kedua terdakwa menerima," tandas dia. 

Sekedar informasi, Bayumi diduga melakukan tindak pidana korupsi Alokasi Dana Desa tahun anggaran 2014 yang merugikan negara Rp413.853.202,53 dengan melakukan pencarian sebanyak dua terminal menggunakan kegiatan yang tidak sesuai dengan perencanaan. 

Sedangkan Hermanto diduga melakukan tindak pidana korupsi Alokasi Dana Desa tahun anggaran 2012 yang merugikan negara hingga Rp74.139.830 dengan modus menggunakan kegiatan yang tidak sesuai.