Herry Wirawan, terdakwa kasus rudapaksa terhadap 13 santriwati dinyatakan bersalah dan divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (15/2).
- Pelaku Pemerkosaan Belasan Santri di Bandung Divonis Mati
- Herry Wirawan Tak Dihukum Kebiri, Ini Penjelasan Majelis Hakim
- Sampaikan Replik, JPU Pastikan Tetap pada Tuntutan Hukuman Mati untuk Heri Wirawan
Baca Juga
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ucap Majelis Hakim yang diketuai oleh Yohanes Purnomo Suryo, dilansir dari laman Kantor Berita RmolJabar.
Hakim menilai, perbuatan Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Dalam persidangan tersebut, Herry sendiri hadir langsung ke muka persidangan. Dia duduk menghadap hakim untuk mendengarkan vonis.
Vonis terhadap Herry ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa menuntut Herry dengan hukuman mati.
Herry memperkosa 13 santriwatinya. Kasus Herry pun diseret ke meja persidangan. Jaksa sudah menjatuhkan tuntutan kepada Herry Wirawan dalam sidang yang digelar Selasa (11/1). Adapun tuntutan jaksa yaitu:
1. Hukuman mati
2. Hukuman pidana tambahan pengumuman identitas dan kebiri kimia
3. Hukuman denda Rp500 juta dan restitusi kepada korban Rp331 juta
4. Pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School
5. Penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang.
- Ditahan 40 Tahun, Eks Senator Rusia Divonis Seumur Hidup Usai Terlibat Korupsi dan Pembunuhan
- Dinyatakan Bersalah Ditingkat Banding, Pembunuh Anak Tiri di PALI Tetap Dihukum Seumur Hidup
- Pelaku Pemerkosaan Belasan Santri di Bandung Divonis Mati