Motif kasus pembunuhan tukang ojek Romansyah (39) yang terjadi di Pasar Induk Jakabaring, Jalan Gubernur HA Bastari, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang akhirnya terkuak.
- Pria Tewas Mengenaskan di Kebun Sawit PT WMK OKU Timur Dihabisi Temannya, Motif Sakit Hati Karena Sering Dipalak
- Pemuda di Muara Enim Tega Habisi Nyawa Teman Kencan, Ini Penyebabnya
- Kakek Muda Aniaya Cucu Tirinya hingga Tewas, Ditangkap saat Hendak Melarikan Diri ke Jawa
Baca Juga
Terbongkarnya motif pembunuhan ini setelah tim gabungan Satreskrim Polrestabes Palembang bersama Unit Reskrim Polsek SU I Palembang meringkus tersangka Tomi (25) di Desa Semodim, Kabupaten OKI, Sumsel.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan, pelaku menghabisi nyawa korban dikarenakan sakit hati sering diolok-olok.
“Motif daripada pembunuhan tersebut adalah karena sakit hati, ataupun terjadi selisih paham karena korban sering diolok-olok oleh tersangka dan dituduh diduga pihak yang mengambil handphone rekan pelaku,” katanya didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah dan Kapolsek SU I Kompol Alex Andriyan
Harryo menjelaskan, peristiwa pembunuhan itu terjadi Minggu (14/1) sekitar pukul 03.30 WIB. Bermula ketika korban bersama rekannya datang ke Pasar Induk.
“Sebagaimana laporan awal, adanya seorang pengamen dan temannya baru selesai mengamen dan singgah ke Pasar Induk. Lalu terjadi selisih paham dengan beberapa rekannya di Pasar Induk,” tambah Harryo.
“Berdasarkan rekaman CCTV (closed circuit television) yang dapat kita urai dan analisa. Itulah yang menjadi petunjuk awal atas info CCTV. Terlihat adanya peristiwa pembunuhan yang dilakukan oleh Tomi,” tuturnya.
Dia menambahkan, pelaku Tomi menghunuskan sebilah senjata tajam (sajam) kepada korban Romansyah hingga mengalami luka leher kiri, luka bacok di telinga belakang, luka sayat di lengan, dan luka bacok di dahi.
“Karena tersangka hendak dipukul oleh korban dengan gitar, tersangka berlari mengambil sebilah golok dan menikam korban hingga meninggal dunia. Ada sembilan saksi di TKP yang sudah kita periksa,” cetus dia.
Selain tersangka Tomi, turut juga diamankan barang bukti berupa rekaman kamera CCTV, hasil visum korban, sajam golok, sebuah gitar, pakaian yang dikenakan oleh korban. Tersangka Tomi dikenakan Pasal 338 KUHP.
- AXA Mandiri Resmikan Kantor dan Customer Care Centre Baru di Palembang
- Polisi Gelar Olah TKP Kasus Penganiayaan Wanita di Palembang, Korban Sebut Sudah Sering Dapat Ancaman Pelaku
- Tak Perlu Antre! Perpanjang SIM di Palembang Bisa Online Lewat Aplikasi SINAR