Terbitkan SPK Fiktif hingga Rp 5,44 Miliar, Analis Kredit BSB Ditetapkan Tersangka 

Tersangka EDA saat akan digiring oleh petugas Kejari Palembang.. (Handout)
Tersangka EDA saat akan digiring oleh petugas Kejari Palembang.. (Handout)

Seorang pegawai Bank SumselBabel bagian analis kredit berinisial EDA ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.


Wanita ini ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dengan menggunakan surat perintah kerja (SPK) fiktif yang menyeret dua debitur sekaligus yakni IF dan KK.

Kepala Kejari Palembang Jhonny William Pardede melalui Kasi Pidsus Ario Apriyanto Gofar mengatakan, setelah melakukan serangkaian tindak penyidikan, pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka.

“Tersangka melakukan perbuatan pemrosesan kredit terhadap permohonan kredit yang mempergunakan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa dan Surat Perintah Kerja (SPK) Palsu/Fiktif pada Bank Sumsel Babel Cabang A. Rivai, Kantor Cabang Pembantu Bandara Mas pada tahun 2019 dan tahun 2020,” kata Ario, Kamis (12/9).

Dikatakan  Ario, diperkiraan kerugian negara yang timbul sebagai akibat dari perbuatan tersangka EDA bersama dengan tersangka FI dan tersangka KK yang sebelumnya telah ditahan sebesar Rp5,44 miliar.

“Untuk kepentingan penyidikan dilakukan penahanan terhadap tersangka EDA selama 20 hari kedepan. Bahwa tidak menutup kemungkinan untuk mendukung pembuktian kita segera melakukan penyitaan dan penggeledahan,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, dua debitur Bank SumselBabel ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit yang kerugian negara ditafsirkan mencapai Rp5,4 miliar.

Identitas tersangka yakni berinisial F I selaku debitur sekaligus Kuasa Direktur CV Nadilah dan CV Adiwijaya Karya, serta KK selaku debitur sekaligus Kuasa Direktur CV Izzataka dan CV Jaya Agung Mandiri.

Modus kedua tersangka adalah melakukan perbuatan pengajuan kredit dengan menggunakan surat perintah kerja (SPK) palsu atau fiktif pada Bank SumseBabel Cabang A Rivai, Kantor Cabang Pembantu Bandara Mas.

Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah UU RI No 20 tahun 2001.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK tahun 2023  yang diterima oleh kantor berita RMOLSumsel, pelonggaran proses pemberian kredit produktif kepada 10 debitur pada Cabang Pembantu Bandara Mas senilai Rp10.940.000.000,00 tidak sesuai ketentuan.

Pada laporan hasil audit divisi audit intern pada Cabang Utama Kapten A. Rivai Tahun 2021 dengan LHA No 05/ADT/1.2/R/2022 tanggal 8 Februari 2022  mengungkapkan kelemahan dalam proses pemberian kredit pada Cabang Pembantu  Bandara Mas. Cabang Pembantu Bandara Mas merupakan salah satu cabang pembantu dalam koordinasi dan kewenangan Cabang Utama Kapten A. Rivai.

Adapun kelemahan yang ditemukan oleh Divisi Audit Intern antara lain ketidaklengkapan dokumen kredit serta pekerjaan yang menjadi dasar pengajuan  kredit tidak ada. Selanjutnya BPK melakukan pengembangan pemeriksaan berdasarkan hasil pemeriksaan Divisi Audit Intern tersebut.  

Per 30 Juni 2023, Cabang Pembantu Bandara Mas merupakan Cabang Pembantu dengan persentase kredit tidak lancar (Non Performing Loan atau NPL) tertinggi se-Bank Sumsel Babel. Tingkat NPL Cabang Pembantu Bandara Mas per 30 Juni 2023 adalah 22,84% dengan porsi terbesar ada pada kredit produktif. 

Per 30 Juni 2023, 62,21% kredit produktif pada Cabang Bandara Mas merupakan kategori kredit tidak lancar.

BPK melakukan pemeriksaan secara uji petik terhadap kredit dalam posisi macet sebanyak 40 rekening. Nilai total plafon kredit yang diberikan untuk 40 rekening tersebut adalah Rp10.940.000.000,00 dan per 30 Juni 2023 nilai total baki debet dari 40 rekening tersebut adalah sebesar Rp9.531.969.962,00. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas berkas kredit dan wawancara dengan pihak-pihak Bank Sumsel Babel yang terkait dalam proses pengusulan kredit, pemutusan kredit, pencairan kredit serta monitoring kredit atas 40 rekening di atas diketahui permasalahan.

Status Debitur Dalam Perusahaan

Pelonggaran Kriteria Kuasa Direktur untuk Debitur yang Menggunakan 

Kuasa Direktur Pinjaman yang menjadi sampel uji petik milik 10 perusahaan dengan rincian pengajuan pinjaman atas 8 perusahaan dilakukan oleh kuasa direktur dan 2 perusahaan diajukan langsung oleh direktur.

Tabel di atas menunjukkan bahwa terdapat kuasa direktur yang menggunakan dua perusahaan yang berbeda atau lebih dalam melakukan pengajuan kredit. Sehingga total terdapat 4 kuasa direktur menggunakan 8 perusahaan dalam mengajukan 38 rekening kredit.