Yunita Sari (42), Ibu rumah tangga (IRT) tersangka penganiayaan terhadap korbannya anak-anak di kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan ternyata merupakan residivis dalam kasus narkotika jenis sabu.
- Pria di Musi Rawas Siram IRT Pakai Air Keras Hingga Muka Melepuh, Polisi Beberkan Motifnya
- Kecelakaan Lalu Lintas di Lubuklinggau, IRT Tewas Terjatuh ke Siring
- Diduga Ribut Dengan Suami, IRT di OKU Timur Ditemukan Tewas di Kandang Sapi
Baca Juga
Tersangka diketahui ribut di jalan raya dengan melakukan penganiayaan terhadap korban seorang pelajar perempuan inisial RKN (12). Korban dijambak dan diseret. Dimana tersangka diduga saat mengendarai motor melawan arus di jalan dan tidak senang di klakson oleh korban.
"Dia itu pernah ditangkap dalam kasus narkoba," kata Kanit PPA Polres Lubuklinggau, Aipda Dibya, Rabu (23/10)..
Dijelaskan, tersangka dalam kasus narkoba tersebut menjalani hukuman selama 4,5 tahun dan keluar tahun 2021. Dimana dalam kasus narkoba tersebut tersangka diduga merupakan pemakai narkoba.
"Saat ini pelaku mengaku menyesal telah melakukan tindak kekerasan itu dengan menjambak dan menyeret korban," ujarnya.
Lebih lanjut, perbuatan tindak kekerasan dan penganiayaan terhadap anak tersebut mengakibatkan tersangka diancam dengan hukuman berlapis.
"Dia itu kekerasan terhadap anak, korbannya itu kan anak-anak, kemudian dilapisi 351 (penganiayaan) dengan ancamannya 4 tahun penganiayaan," jelasnya.
Sebelumnya, peristiwa tersebut terjadi di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuk linggau Timur I. Awalnya pada Rabu, 16 Oktober 2024 sekitar pukul 17.00 WIB, korban bersama Ibu dan adiknya ingin berangkat untuk les belajar pakai motor.
Kemudian saat di jalan, ada seorang wanita ingin menyeberang menggunakan motornya sambil lawan arah. Pelapor (korban) menjelaskan bahwa seorang wanita tersebut seperti ingin menyeberang atau seperti tidak ingin menyeberang.
Lalu pelapor meng-klakson wanita tersebut sebanyak 2 kali. Namun wanita tersebut berteriak sambil berkata kasar dan pelapor hanya menjawab Woi. Kemudian pelapor langsung pergi tanpa menghiraukan wanita tersebut.
Namun wanita tersebut ternyata mengejar pelapor dan menyuruh berhenti sambil berkata kasar. Setelah itu, pelapor menghentikan motornya. Kemudian secara tiba-tiba wanita tersebut langsung turun dari motornya.
Setelah turun dari motor, wanita tersebut lantas langsung menarik rambut korban. Tak sampai disitu, wanita itu juga menarik jilbab pelapor hingga terlepas. Bahkan wanita tersebut kembali menarik rambut korban sampai turun dari motor dan terjatuh, hingga lututnya mengenai trotoar jalan.
Wanita tersebut lagi-lagi setelah itu kembali menarik rambut korban sampai terjatuh. Dalam kondisi jatuh tersebut, korban diseret wanita tersebut dengan cara menarik rambut. Korban terseret hingga 3 meter yang mengakibatkan kedua lututnya mengalami luka lecet yang cukup parah.
- Pria di Musi Rawas Siram IRT Pakai Air Keras Hingga Muka Melepuh, Polisi Beberkan Motifnya
- Pelaku Pembunuhan Kontraktor di Lubuklinggau Ditangkap di Purwokerto, Satu Orang Masih DPO
- Pencurian Motor di Lubuklinggau Meningkat, Polisi Intensifkan Patroli 24 Jam di Titik Rawan