Kejaksaan Agung telah cukup memeriksa Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dalam kasus dugaan korupsi base transceiver station (BTS) 4G. Untuk menentukan status Johnny, Kejagung bakal segera melakukan gelar perkara.
- Tak Terima Divonis 15 Tahun Penjara, Jhonny G Plate Ajukan Banding
- Korupsi BTS Kominfo: Johnny G Plate Dituntut 15 Tahun, Anang Latif 18 Tahun Penjara
- Anak Buahnya Sebut Anggaran Perjalanan Dinas Luar Negeri Capai Rp 911 Juta, Eks Kominfo Jhony G Plate: Kaget-kaget Pula Saya
Baca Juga
Untuk kedua kalinya, Johnny diperiksa oleh Kejagung. Menteri asal Nasdem itu diperiksa selama enam jam sejak pukul 09.00 hingga 15.00 pada Rabu (15/3). Ada 26 pertanyaan yang dicecar penyidik kepada Johnny di pemeriksaan keduanya ini.
“Hasil pemeriksaan saat ini saya nilai sudah cukup dan selanjutnya, kami akan melakukan gelar perkara,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, kepada wartawan, Rabu (15/3).
Gelar perkara ini, kata Kuntadi, untuk menentukan apakah Johnny sudah layak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020-2022 ini atau belum.
"Untuk gelar perkara tentunya, untuk perkara keseluruhan, tapi sekaligus di dalamnya termasuk juga terkait dengan posisi JP," ucapnya.
- Ahok Kaget Data Kejagung Lebih Komplit soal BBM Oplosan
- Kejagung Periksa Dua Mantan Dirjen Migas ESDM
- Kasus Dugaan Korupsi Minyak Rp193 Triliun, Hensat: Jangan Dibawa ke Ranah Politik