Tengah Keramaian Andika Nekat Cabuli Anak Di Bawah Umur

Tersangka Andika saat ditangkap Polrestabes Palembang. (Istimewa/rmolsumsel.id)
Tersangka Andika saat ditangkap Polrestabes Palembang. (Istimewa/rmolsumsel.id)

Andika (21) warga Lorong Binjai, Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I, Palembang ditangkap Polrestabes Palembang usai melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.


Aksi nekat ini dilakukan tersangka saat bermain layang-layang di tengah keramaian. Hingga, akhirnya diketahui keluarga korban dan melaporkannya ke SPKT Polrestabes Palembang.

"Nafsu timbul begitu saja pak. Posisi di lapangan lagi ramai dan dia (korban) sempet berontak pas saya peluk,” kata tersangka Andika dihadapan petugas, Senin (10/1).

Pria yang sehari-hari menjual tissu ini mengaku kejadian ini berawal saat dia tengah bermain layangan di lapangan tak jauh dari rumahnya. Kemudian, korban mendekat sehingga nafsu itupun muncul. Dia langsung memeluk korban dan menggendongnya sembari melakukan pencabulan.

"Korban berontak pak, jadi saya lepas dan langsung pulang," tutupnya. 

Sementara itu, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan pihaknya telah menangkap tersangka tidak jauh dari rumahnya pada Minggu (9/1). Penangkapan ini berawal dari laporan ibu korban yang menyebutkan bahwa anaknya kesakitan atas perbuatan tersangka.

"Petugas langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya ditangkap dirumahnya," katanya.

Selain menangkap tersangka, petugas juga menyita barang bukti (BB) berupa satu pakaian jenis kaos anak warna merah, satu celana anak warna abu - abu.  Atas perbuatannya tersangka akan dijerat Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat 1 UU No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak 

"Ancaman hukumannya pidana lima tahun penjara," pungkasnya.