Sejumlah oknum Kepala Desa (Kades) diduga telah menyalahgunakan dana desa untuk kegiatan judi online (judol).
- ASN Pemkot Palembang yang Diduga Berfoto Mesra dengan Plt Bupati Muara Enim Sudah Mengundurkan Diri
- Politisi Gerindra Dorong Pelaku UMKM di Sumsel Tingkatkan Kualitas Produk
- Hati-hati Kecewa, Ide Ganjar Naikkan Gaji Guru Rp30 Juta Bebankan APBN
Baca Juga
Itu yang jadi alasan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, menyampaikan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) saat menemui Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, serta Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipidkor) Polri, Irjen Cahyono Wibowo, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu, 19 Februari 2025.
"Semester I Januari-Juni (2024) ada oknum kepala desa yang menggunakan dana desa untuk penggunaan lainnya, artinya tidak sesuai dengan pemanfaatan sesuai dengan perundang-undangan atau peraturan menteri desa, di antaranya untuk judol dan lainnya," kata Yandri, Rabu, 19 Februari 2025.
Untuk mencegah hal itu terjadi di kemudian hari, Yandri menyebut Kemendes telah membuat MoU dengan PPATK, Mabes Polri, dan Kejaksaan Agung.
Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang tertuang dalam Asta Cita.
"Membangun desa dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan," kata Yandri.
Yandri pun meminta Polri sebagai aparat penegak hukum menyelidiki kasus judol yang melibatkan perangkat desa.
"Kami Kemendes sudah MoU dengan PPATK, Mabes Polri, Kejagung. Jadi sekali lagi kami mohon, yang tahun lalu itu sebagai pelajaran dan kami mohon supaya ditindak dengan akurat dan terukur. Tahun 2025 atas arahan Presiden (dana desa) tidak boleh dibancak," tegas Yandri.
- Sempat Kejar-Kejaran di Jalan Raya, Bareskrim Tangkap Kurir Narkoba Pembawa 192 Kg Sabu
- Pemilik Gudang Produsen MinyaKita di Depok Resmi Jadi Tersangka
- Empat WNA Anak Buah Gembong Narkoba Fredy Pratama Diringkus Polisi