Diantara temuan BPK RI dalam laporan keuangan pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur 2023, terdapat temuan pengadaan alat kesehatan Insentive Care Unit (ICU) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Martapura tidak sesuai ketentuan.
- Temuan BPK RI 2023 di OKU Timur: Nota Belanja Dana BOS Dipalsukan hingga Rp128 Juta [Bagian Ketiga]
- Temuan BPK RI 2023 di OKU Timur: Pembayaran Belanja Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Tidak Sesuai Ketentuan [Bagian Pertama]
- Pengembalian Uang Negara Terkait Temuan BPK Baru 60 Persen, Inspektorat Pagar Alam Sebut Bisa Diberi Kelonggaran hingga 2 Tahun
Baca Juga
Seperti dijelaskan dalam laporan yang salinannya diperoleh Kantor Berita RMOLSumsel tersebut, Pemerintah Kabupaten OKU Timur dalam Laporan Realisasi Anggaran TA 2023 menganggarkan Belanja Modal sebesar Rp650.743.355.302,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp440.803.582.248,69 atau sebesar 67,74%. Realisasi Belanja Modal tersebut di antaranya merupakan realisasi Belanja Modal Aset Lainnya sebesar Rp1.626.924.101,00 yang antara lain merupakan belanja modal BLUD pada RSUD Martapura.
Pemeriksaan dokumen atas belanja modal peralatan dan mesin yaitu pengadaan alat kesehatan Intensive Care Unit (ICU) pada RSUD Martapura menunjukkan terdapat tiga kontrak pengadaan alat kesehatan ICU sebagai berikut:
a. Pengadaan alat kesehatan ICU dengan kontrak Nomor 027/188/SPK/BLUD/RSUD.MPA/2023 tanggal 2 Februari 2023 sebesar Rp184.995.651,00 oleh penyedia PT AUP dengan jangka waktu pelaksanaan sampai dengan tanggal 12 Mei 2023 terdiri dari alat kesehatan satu unit Suction Pump GEA YX930D, dua unit Minor Urgical Set ‘ABN’, satu unit ICCU Bed Caretek C4DL, dan satu unit lampu tindakan Karixa NT 50 HS dan telah diterima sesuai dengan Berita Acara Serah Terima (BAST No.445/763.2/BAST/RSUD.MPA/2023 tanggal 15 April 2023;
b. Pengadaan alat kesehatan ICU dengan kontrak Nomor 027/189/SPK/BLUD/RSUD.MPA/2023 tanggal 2 Februari 2023 sebesar Rp192.815.328,00 oleh penyedia PT AUP dengan jangka waktu pelaksanaan sampai dengan tanggal 12 Mei 2023 terdiri dari alat kesehatan dua unit Infuse Pump Mindray VP 5 EX dan empat unit Syringe Pump Mindray SP 3EX, dan telah diterima sesuai dengan Berita Acara Serah Terima (BAST)
No.445/456/BAST/RSUD.MPA/2023 tanggal 27 Februari 2023; dan
c. Pengadaan alat kesehatan ICU dengan kontrak Nomor
027/190/SPK/BLUD/RSUD.MPA/2023 tanggal 2 Februari 2023 sebesar
Rp356.177.411,00 oleh penyedia PT AUP dengan jangka waktu pelaksanaan sampai dengan tanggal 12 Mei 2023 berupa alat kesehatan satu unit Defribilator Mindray D6, dan telah diterima sesuai dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) No.445/500/BAST/RSUD.MPA/2023 tanggal 7 Maret 2023.
Pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa pengadaan ketiga kontrak tersebut tidak melalui ULP Pemkab OKU Timur karena menggunakan dana anggaran BLUD. Hasil pemeriksaan dokumen dan wawancara dengan pihak PPK dan PPTK RSUD Martapura menunjukkan bahwa kontrak pengadaan tersebut dilakukan dengan metode penunjukan langsung tanpa melalui e-cataloque dan tanpa adanya Harga Perkiraan Sendiri (HPS) serta tidak adanya survei harga dan jaminan pelaksanaan.
Hasil pemeriksaaan fisik atas ketiga paket pengadaan alat kesehatan ICU pada
RSUD Martapura pada tanggal 14 Maret 2024 menunjukkan bahwa alat telah sesuai dengan spesifikasi dan diterima sesuai dengan jangka waktu pelaksanaan kontrak. Pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa terdapat satu hasil pengadaan alat kesehatan pada ruang ICU RSUD Martapura berupa alat Ventilator Mindray Model SV 800 dengan nilai Rp1.050.726.000,00 yang tidak ada dokumen perjanjian kontraknya.
Berdasarkan hasil wawancara dengan pihak PPK, PPTK RSUD Martapura dan Penyedia Jasa PT AUP terkait alat Ventilator Mindray Model SV 800 tersebut diketahui hal-hal sebagai berikut.
a. Pengadaan alat Ventilator Mindray Model SV 800 tidak melalui kontraktual dan sudah berada di RSUD Martapura sejak bulan Maret 2023. Perikatan dengan PT AUP hanya berupa perjanjian secara lisan berdasarkan kepercayaan karena sudah kerja sama bertahun-tahun;
b. Barang tersebut datang tanpa adanya kontrak perjanjian, hanya terdapat surat pesanan dari RSUD Martapura 027/197/BLUD/RSUD.MPA/2023 tanggal 3 Februari 2023, agar menyerahkan barang selambat-lambatnya tanggal 12 Mei 2023. Selain itu, terdapat surat jalan No. 016/SJ-AUP/03/2023 tanggal 6 Maret 2023 dan invoice No.021/FP-AUP/03/2023 tanggal 6 Maret 2023 dari pihak PT AUP;
c. Alat Ventilator Mindray Model SV 800 tidak dianggarkan pada Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) TA 2023 pada RSUD Martapura dikarenakan sisa SILPA TA 2022 hanya tersisa untuk melakukan ketiga kontrak pengadaan alat kesehatan ICU di atas. Pengadaan alat ventilator ini akan dianggarkan di RBA Tahun Anggaran 2024 dengan menggunakan dana anggaran BLUD;
d. Pihak Penyedia mengirimkan surat kepada Pihak RSUD Martapura agar melakukan pembayaran sesuai surat permohonan pembayaran No.001/SPP/AUP/XII/2023 tanggal 30 Desember 2023 sebesar Rp1.050.726.000,00 ke rekening Bank Sumsel a.n. PT AUP No.140.305.9157, namun sampai dengan saat ini belum dibayar oleh pihak RSUD Martapura;
e. Penyedia PT AUP bukan sebagai Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM) namun membeli barang tersebut melalui distributor PT IDM di Jakarta (Importir merk Mindray);
f. Kedatangan alat Ventilator Mindray Model SV 800 tersebut merupakan inisiatif pihak RSUD Martapura dalam rangka memenuhi syarat perpanjangan ijin operasional yang akan berakhir 23 Mei 2023 dan syarat dari BPJS Kesehatan sesuai Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit pada Pasal 43 tentang syarat jumlah tempat tidur perawatan intensif ICU serta Surat dari BPJS Kesehatan tanggal 17 Mei 2023 terkait pemenuhan ketersediaan ruang rawat intensif ICU di rumah sakit yang berpedoman kepada Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan;
g. PT AUP mengirim alat tersebut berdasarkan surat pesanan dari RSUD Martapura dan adanya persetujuan atas surat pesanan tersebut dari Direktur PT AUP;
h. RSUD Martapura selama ini hanya memiliki dua peraturan kepala daerah terkait pengelolaan BLUD yaitu Peraturan Bupati OKU Timur No. 76 Tahun 2020 tentang penetapan RSUD Martapura sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan Peraturan Bupati OKU Timur No. 33 Tahun 2021 mengenai pembagian jasa pelayanan kesehatan pada BLUD bersifat khusus pada RSUD Martapura;
i. Pejabat pengadaan TA 2023 pada RSUD Martapura ditetapkan dengan SK Direktur Rumah Sakit No. 800/2457/KPTS/RSUD.MPA/2022 tanggal 30 Desember 2022 yang merupakan staf Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Setda Pemkab OKU Timur. Namun selama TA 2023 pejabat pengadaan tersebut tidak pernah melakukan pengadaan yang menggunakan
dana anggaran BLUD; dan
j. RSUD Martapura tidak mempunyai pedoman pengadaan barang dan jasa, dan tidak ada pejabat pengadaan dan kelompok kerja (pokja) mengenai pengadaan barang dan jasa yang ditetapkan oleh Peraturan Direktur (Perdir) RSUD Martapura. Selama ini RSUD Martapura menggunakan Perpres No. 12 Tahun 2021 dan turunannya untuk melakukan pengadaan barang dan jasa di lingkungan RSUD Martapura.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 pada:
1) Pasal 1 ayat (13) yang menyatakan bahwa pejabat pengadaan adalah pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang bertugas melaksanakan pengadaan langsung, penunjukan langsung dan/atau e-purchasing;
2) Pasal 38:
a) Ayat (4) yang menyatakan bahwa penunjukan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (c) dilaksanakan untuk barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dalam keadaan tertentu;
b) Ayat (5) yang menyatakan bahwa kriteria barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya untuk keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi: (1) Huruf (a)Penyelenggaraan penyiapan kegiatan yang mendadak untuk menindaklanjuti komitmen internasional yang dihadiri oleh presiden/ wakil presiden;
(2) Huruf (b) Barang/jasa yang bersifat rahasia untuk kepentingan negara meliputi intelijen, perlindungan saksi, pengamanan presiden dan wakil presiden, mantan presiden dan mantan wakil presiden beserta keluarganya serta tamu negara setingkat kepala negara/kepala pemerintahan, atau barang/jasa lain bersifat rahasia sesuai dengan ketentuan peraturan peraturan perundang-undangan;
(3) Huruf (c) Pekerjaan konstruksi bangunan yang merupakan satu kesatuan sistem konstruksi dan satu kesatuan tanggung jawab atas risiko kegagalan bangunan yang secara keseluruhan tidak dapat direncanakan/ diperhitungkan sebelumnya;
(4) Huruf (d) Barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang hanya dapat disediakan oleh 1 (satu) pelaku usaha yang mampu;
(5) Huruf (e) Pengadaan dan penyaluran benih unggul yang meliputi benih padi, jagung, dan kedelai, serta pupuk yang meliputi Urea, NPK, dan ZA kepada petani dalam rangka menjamin ketersediaan benih dan pupuk secara tepat dan cepat untuk pelaksanaan peningkatan ketahanan pangan;
(6) Huruf (f) Pekerjaan prasarana, sarana, dan utilitas umum di lingkungan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang dilaksanakan oleh pengembang yang bersangkutan;
(7) Huruf (g) Barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang spesifik dan hanya dapat dilaksanakan oleh pemegang hak paten, atau pihak yang telah mendapat izin dari pemegang hak paten, atau pihak yang menjadi pemenang tender untuk mendapatkan izin dari pemerintah;
(8) Huruf (h) Barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang setelah dilakukan tender ulang mengalami kegagalan; atau (9) Huruf (i) Pemilihan penyedia untuk melanjutkan pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dalam hal terjadi pemutusan kontrak; c) Pasal 50 ayat (6) yang menyatakan bahwa pelaksanaan penunjukan langsung dilakukan dengan mengundang 1 (satu) pelaku usaha yang dipilih, dengan disertai negosiasi teknis maupun harga;
b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan
Layanan Umum Daerah pada:
1) Pasal 61 ayat (6) yang menyatakan bahwa rincian belanja dicantumkan
dalam RBA;
2) Pasal 74:
a) Ayat (5) yang menyatakan bahwa dalam hal belanja BLUD melampaui ambang batas sebagaimana dimaksud pada ayat (4), terlebih dahulu mendapat persetujuan kepala daerah; dan
b) Ayat (6) yang menyatakan bahwa dalam hal terjadi kekurangan anggaran, BLUD mengajukan usulan tambahan anggaran dari APBD kepada PPKD;
3) Pasal 76:
a) Ayat (2) yang menyatakan bahwa Pengadaan barang dan/atau jasa pada
BLUD yang bersumber dari:
(1) Huruf (a) jasa layanan;
(2) Huruf (b) hibah tidak terikat;
(3) Huruf (c) hasil kerja sama dengan pihak lain; dan
(4) Huruf (d) lain-lain pendapatan BLUD yang sah, diberikan Fleksibilitas berupa pembebasan sebagian atau seluruhnya dari ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang dan/atau jasa pemerintah.
4) Pasal 77 ayat (1) yang menyatakan bahwa Ketentuan lebih lanjut mengenai
pengadaan barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 ayat
(2) diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
5) Pasal 79:
a) Ayat (1) yang menyatakan bahwa pengadaan barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (2) dilakukan oleh pelaksana pengadaan; dan
b) Ayat (2) yang menyatakan bahwa pelaksana pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh panitia atau unit yang dibentuk oleh pemimpin untuk melaksanakan pengadaan barang dan/atau jasa BLUD.
Permasalahan di atas mengakibatkan:
a. Harga Pengadaan Belanja Alat Kesehatan ICU pada RSUD Martapura berpotensi tidak kompetitif dan tidak didukung ketersediaan dana sebesar Rp1.050.726.000,00; dan
b. Pengadaan barang dan jasa dengan anggaran BLUD di lingkungan RSUD Martapura tidak memiliki dasar hukum dan adanya risiko gugatan hukum di kemudian hari atas pengadaan alat kesehatan yang tidak melalui dokumen perjanjian/kontrak.
Hal tersebut disebabkan oleh Direktur RSUD Martapura selaku PPK, dan PPTK belum mempertimbangkan kebutuhan riil dalam menganggarkan Belanja Alat Kesehatan dan belum memedomani ketentuan perpres pengadaan barang dan jasa pemerintah.
- Siswi SD Hilang Usai Bermain Dekat Sungai Komering, Diduga Terpeleset dan Tenggelam
- Sepeda Motor Diseruduk Carry Pickup, PNS di OKU Timur Tewas Lakalantas
- Gejolak di RSUD Martapura Pasca Mundurnya dr Dedy Damhudy, Sindiran Karangan Bunga Memperuncing Isu Pelayanan