Diantara temuan BPK RI dalam laporan keuangan pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur 2023, terdapat temuan pembayaran belanja tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD OKU Timur yang tidak sesuai ketentuan.
- Temuan BPK RI 2023 di OKU Timur: Nota Belanja Dana BOS Dipalsukan hingga Rp128 Juta [Bagian Ketiga]
- Temuan BPK RI 2023 di OKU Timur: Pengadaan Alat Kesehatan ICU di RSUD Martapura Tidak Sesuai Ketentuan [Bagian Kedua]
- Pengembalian Uang Negara Terkait Temuan BPK Baru 60 Persen, Inspektorat Pagar Alam Sebut Bisa Diberi Kelonggaran hingga 2 Tahun
Baca Juga
Hal yang sama, sebetulnya juga telah menjadi temuan di tahun 2022. Bahkan saat itu, seperti diberitakan oleh Kantor Berita RMOLSumsel, Universitas Bina Darma juga terlibat dalam dugaan upaya menyelewengkan keuangan negara. (Baca: https://www.rmolsumsel.id/hasil-kajian-universitas-bina-darma-jadi-temuan-bpk-dianggap-tidak-kredibel-untuk-hitung-tunjangan-dprd-oku-timur-bagian-pertama)
Sementara pada tahun ini, seperti dijelaskan dalam laporan yang salinannya diperoleh Kantor Berita RMOLSumsel tersebut, Sekretariat DPRD Kabupaten OKU Timur TA 2023 menganggarkan Belanja Pegawai sebesar Rp 27.560.619.748,00 dengan realisasi sebesar Rp25.376.045.460,00 atau sebesar 92,07%.
Realisasi tersebut diantaranya digunakan untuk belanja gaji dan tunjangan DPRD sebesar Rp22.288.135.096,00.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah OKU Timur Tahun 2022 Nomor 37.B/LHP/XVIII.PLG/05/2023 tanggal 15 Mei 2023, BPK mengungkapkan adanya Kelebihan Pembayaran atas Penetapan Besaran Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD TA 2022 Sebesar Rp 426.555.360,00.
BPK merekomendasikan Bupati OKU Timur agar memerintahkan Sekretaris DPRD melakukan survei harga setempat atas Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD dengan menggunakan lembaga yang kredibel dan menarik kelebihan pembayaran Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD sebesar Rp 426.555.360,00.
Atas permasalahan tersebut, Sekretariat DPRD menindaklanjuti rekomendasi dengan melakukan penyetoran ke kas daerah sebesar Rp 426.555.360,00 dan melakukan survei harga setempat atas Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD dengan menggunakan jasa konsultasi Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) SPR dan tertuang dalam Laporan Kajian Sewa Jasa Konsultasi Tarif Sewa Rumah Dinas bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten OKU Timur tanggal 27 November 2023.
Hasil kajian tersebut digunakan sebagai dasar penetapan Peraturan Bupati OKU Timur Nomor 61 Tahun 2023 tanggal 27 Desember 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati OKU Timur Nomor 79 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten OKU Timur dengan rincian tunjangan perumahan per bulan yaitu: (1) Ketua DPRD sebesar Rp 14.200.000,00, (2) Wakil Ketua DPRD sebesar Rp10.900.000,00, dan (3) Anggota DPRD sebesar Rp7.100.000,00.
Namun atas tindak lanjut rekomendasi ini belum sesuai karena Perbup Nomor 61 Tahun 2023 berlaku surut mulai Bulan Juli s.d. Desember 2023 yang seharusnya berlaku surut mulai Bulan Januari s.d. Desember 2023.
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD diketahui bahwa untuk realisasi pembayaran tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD untuk Bulan Juli s.d. Desember 2023 telah menggunakan Peraturan Bupati OKU Timur Nomor 61 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati OKU Timur Nomor 79 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten OKU Timur.
Sedangkan untuk pembayaran bulan Januari s.d. Juni 2023 masih menggunakan besaran yang ditetapkan pada Peraturan Bupati OKU Timur Nomor 65 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati OKU Timur Nomor 79 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten OKU Timur.
Berdasarkan Peraturan Bupati tersebut diketahui besaran tunjangan perumahan per bulan untuk Ketua DPRD sebesar Rp25.660.800,00, Wakil Ketua DPRD sebesar Rp 21.384.000,00, dan Anggota DPRD sebesar Rp12.672.000,00.
Berdasarkan perhitungan kembali atas Tunjangan Perumahan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD untuk bulan Januari s.d. Juni 2023 dengan menggunakan Rumus Perhitungan Sewa Rumah Negara yaitu 2,75% x [(Lb x Hs x Ns) x Fkb] x Fk sesuai dengan Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor: 373/Kpts/2001 tentang Sewa Rumah Negara serta dengan menyesuaikan luas bangunan untuk Rumah Jabatan Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD, dan Anggota DPRD yang diatur pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006.
Hasil perhitungan menunjukkan besaran tunjangan perumahan per bulan untuk Ketua DPRD adalah sebesar Rp 19.245.600,00, Wakil Ketua DPRD sebesar Rp16.038.000,00, dan Anggota DPRD sebesar Rp9.504.000,00. Rincian perhitungan pada tabel berikut.

Dengan demikian, terdapat kelebihan pembayaran tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD yang dibayarkan dari Bulan Januari s.d. Juni 2023 sebesar Rp 774.247.320,00. Rincian atas kelebihan pembayaran tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD yang dibayarkan dari Bulan Januari s.d. Juni 2023 dapat dilihat pada Lampiran 6.
Berdasarkan keterangan dari Kasubbag Perencanaan dan Penganggaran Sekretariat DPRD diketahui bahwa sebagai tindak lanjut atas temuan BPK pada Tahun Anggaran 2022, pembayaran tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD dihentikan mulai dari Bulan Juli s.d. Desember 2023 sampai ditetapkannya Peraturan Bupati OKU Timur Nomor 61 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati OKU Timur Nomor 79 Tahun 2017 yang terbit pada Bulan Desember 2023. Namun, untuk pembayaran tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD untuk bulan Januari s.d. Juni masih menggunakan Peraturan Bupati OKU Timur Nomor 65 Tahun 2022.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 pada Pasal 17:
a. Ayat (1) yang menyatakan bahwa besaran tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud pada Pasal 15 harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat yang berlaku, dan standar luas bangunan dan lahan rumah negara yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan; dan
b. Ayat (5) yang menyatakan bahwa besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD kabupaten/kota tidak boleh melebihi besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD provinsi.
Permasalahan di atas mengakibatkan lebih saji Belanja Pegawai sebesar Rp 774.247.320,00 dan kelebihan pembayaran atas Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD sebesar Rp 774.247.320,00.
Hal tersebut disebabkan oleh Sekretaris DPRD selaku Pengguna Anggaran belum memedomani ketentuan perundang-undangan dalam merealisasikan pembayaran Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD.
Atas permasalahan tersebut, Bupati OKU Timur menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti temuan pemeriksaan.
BPK merekomendasikan kepada Bupati OKU Timur agar memerintahkan Sekretaris DPRD untuk memproses kelebihan pembayaran Tunjangan Perumahan DPRD sebesar Rp774.247.320,00 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkan ke Kas Daerah. (tim/bersambung)
- Siswi SD Hilang Usai Bermain Dekat Sungai Komering, Diduga Terpeleset dan Tenggelam
- Sepeda Motor Diseruduk Carry Pickup, PNS di OKU Timur Tewas Lakalantas
- Gejolak di RSUD Martapura Pasca Mundurnya dr Dedy Damhudy, Sindiran Karangan Bunga Memperuncing Isu Pelayanan