Tembakan Senpi ke Udara, Dedi Tetra Harus Masuk Penjara

Ilustrasi/net
Ilustrasi/net

Polsek Gandus dan Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang harus menjobloskan Dedi Tetra Utama (49) ke dalam penjara. Usai menembakan senjata api ke udara untuk mengancam korban Rosidah (63) yang tak tetangganya sendiri, Minggu (16/1).


Kejadian ini berawal saat pelaku mendatangi rumah korban di Jalan Syakirti, Lorong Lumajang, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus, Palembang. Kemudian, terjadi cekcok hingga pelaku mengancam korban dengan melepaskan tembakan ke udara. 

Korban tidak terima dan melaporkan perbuatan tersangka ke Polsek Gandus. Dan langsung dilakukan penyelidikan hingga pelaku berhasil ditangkap di kediamannya, Senin (17/1) pagi.

Kasatareskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi membenarkan penangkapan tersebut. Dari penangkapan tersebut, pihaknya menemukan sepucuk senpi jenis FN berisi 4 butir amunisi call 99 mm dan satu selongsong amunisi yang sudah ditembakan, 

"Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Gandus untuk diproses lebih lanjut," katanya.

Tersangka sendiri, terancam dikenakan Pasal 335 KUHP Jo Pasal 1 Ayat 2 UU darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api. "Tersangka juga sudah mengakui perbuatannya telah mengancam korban dengan senpi miliknya," pungkasnya.