Polsek Gandus dan Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang harus menjobloskan Dedi Tetra Utama (49) ke dalam penjara. Usai menembakan senjata api ke udara untuk mengancam korban Rosidah (63) yang tak tetangganya sendiri, Minggu (16/1).
- Tiga Pelaku Pencurian Kabel Tembaga di PDAM Tirta Musi Dibekuk Polisi, Semblan Orang Buron
- Polisi Tunggu Hasil Tes Kejiwaan Pelaku Pembunuhan terhadap Bibi Kandungnya
- Kecanduan Judi Online, Pemuda di Palembang Nekat Rampas HP Pedagang
Baca Juga
Kejadian ini berawal saat pelaku mendatangi rumah korban di Jalan Syakirti, Lorong Lumajang, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus, Palembang. Kemudian, terjadi cekcok hingga pelaku mengancam korban dengan melepaskan tembakan ke udara.
Korban tidak terima dan melaporkan perbuatan tersangka ke Polsek Gandus. Dan langsung dilakukan penyelidikan hingga pelaku berhasil ditangkap di kediamannya, Senin (17/1) pagi.
Kasatareskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi membenarkan penangkapan tersebut. Dari penangkapan tersebut, pihaknya menemukan sepucuk senpi jenis FN berisi 4 butir amunisi call 99 mm dan satu selongsong amunisi yang sudah ditembakan,
"Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Gandus untuk diproses lebih lanjut," katanya.
Tersangka sendiri, terancam dikenakan Pasal 335 KUHP Jo Pasal 1 Ayat 2 UU darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api. "Tersangka juga sudah mengakui perbuatannya telah mengancam korban dengan senpi miliknya," pungkasnya.
- Tingkatkan Keamanan, Rutan Kelas IIB Prabumulih Libatkan Polres Cek Senjata Api dan Amunisi
- Kejari Palembang Musnahkan Ribuan Barang Bukti Kejahatan, Narkoba hingga Senjata Api Dilindas dan Diblender
- Polisi Tetapkan Mantan Anggota DPRD Syukri Zen Tersangka, Statusnya Masih Buron