Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal (Ditjen) Mineral dan Batubara (Minerba) menemukan aktivitas penambangan ilegal di kawasan Dusun I, Desa Bekulap, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Jumat (26/10).
- REI Prabumulih Optimis Bangun 3.000 Rumah Subsidi Tahun Ini
- Kecelakaan Lalu Lintas di Jalur Mudik Lubuklinggau, Pengendara Sepeda Motor Tewas di TKP
- Sukseskan Program KB di Lubuklinggau, Forum Genre dan Duta Genre Tingkat Kelurahan Dikukuhkan
Baca Juga
Penemuan itu terjadi tidak sengaja. Sebab, Tim PPNS Ditjen Minerba yang dipimpin Sekretaris PPNS Ditjen Minerba, Sulistiyohadi tadinya hendak menelusuri aduan mengenai gangguan terhadap tambang resmi yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah tersebut.
"Tetapi ketika di lapangan, tepatnya hanya sekitar 200 mter dari tambang resmi, kami menemukan kegiatan pertambangan tanpa izin," kata Sulistiyohadi dalam keterangan resminya.
Dia mengatakan, di lokasi tersebut, tim menemukan berbagai jenis peralatan berat, mulai dari dump truck hingga excavator serta hasil tambang berupa batuan dan pasir. Diduga, tambang tersebut sudah beroperasi lebih dari satu tahun.
"Hanya saja, kami tidak menemukan pekerja di lokasi," ucapnya.
Sebagai tindakan preventif, Ditjen Minerba memasang papan larangan di tiga titik untuk memperingatkan orang yang melakukan penambangan. "Jika kegiatan tersebut masih dilakukan, kami akan lanjutkan dengan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tegas Sulistiyohadi.
PPNS Ditjen Minerba juga menghimbau para penambang ilegal untuk segera mengurus izin tambang sesuai aturan yang telah didelegasikan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. “Jangan sampai yang berizin terhalang oleh yang tidak berizin,” katanya dengan nada tegas.
Sulistiyohadi menjelaskan kegiatan tambang tanpa izin ini tidak hanya merugikan pemerintah dari sisi pendapatan pajak, tetapi juga berdampak pada lingkungan. Kerusakan lingkungan yang diakibatkan termasuk pencemaran dan perusakan yang melanggar Undang-Undang Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009.
Lebih lanjut, Sulistiyohadi mengancam akan memproses pelaku yang membandel sesuai dengan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020, yang menetapkan hukuman pidana penjara lima tahun dan denda hingga 100 miliar rupiah.
Sementara itu, Konsultan Perizinan dari perusahaan tambang berizin di lokasi, Dohar Sirait mengonfirmasi pihaknya telah melaporkan gangguan yang dialami perusahaan mereka kepada Dinas SDM dan Kementerian ESDM.
"Surat kami meminta perlindungan usaha agar tidak terhambat, dan hari ini pihak Ditjen Minerba langsung turun tangan ke lapangan," tutupnya.
- Lantik Dirjen Minerba Baru, Bahlil: Hapus Konsultan dan Reformasi Kebijakan!
- KPK Amankan Barang Bukti Usai Geledah Kantor Ditjen Minerba ESDM
- Kasus Suap Tukin di Ditjen Minerba, KPK Panggil Pengelola Gedung Apartemen Niffaro Park