Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menerbitkan Surat Telegram Nomor: ST/1083/IV/KEP./2020 tertanggal 3 April 2020, sebagai upaya memutus rantai penyebaran virus corona, COVID-19.
- Susah Payah Kabur, Terpidana Mati Itu Ditemukan Gantung Diri
- Mengaku Untuk Main Game Online, 2 Pemuda di Palembang Tertangkap Warga Usai Curi Bebek Entok
- Balap Liar di Kayuagung Dibubarkan Tim Macan Komering Polres OKI, Puluhan Motor Diamankan
Baca Juga
Telegram tersebut berisi larangan pulang kampung atau mudik pada Lebaran 2020 bagi seluruh anggota Polri dan PNS di lingkungan Polri.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta kemarin seperti diberitakan JPNN.com. Sabtu (4/4/2020).
"Polri telah mengeluarkan Surat Telegram Nomor: ST/1083/IV/KEP./2020 tertanggal 3 April 2020 tentang ketentuan untuk tidak melakukan kegiatan bepergian keluar daerah dan atau mudik Lebaran bagi personel Polri dan pegawai negeri pada Polri beserta keluarga dalam rangka mencegah COVID-19 di wilayah NKRI," kata Brigjen Pol. Argo.
Argo menjelaskan ada empat hal dalam surat telegram tersebut yakni:
- Personel Polri maupun PNS di lingkungan Polri beserta keluarga tidak bepergian keluar daerah dan atau kegiatan mudik dalam rangka Idulfitri 1441 Hijriah.
- Menjaga jarak aman ketika melakukan komunikasi antarindividu (physical distancing).
- Membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan di sekitar tempat tinggal anggota Polri atau PNS di lingkungan Polri.
- Menerapkan perilaku hidup bersih.
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini berharap seluruh anggota Polri dan PNS di lingkungan Polri serta keluarga mereka mematuhi isi telegram tersebut demi memutus rantai penyebaran penularan pandemi COVID-19.
"Kepada seluruh anggota Polri dan PNS, mohon telegram ini dipahami dan dilaksanakan demi memutus dan mencegah penyebaran virus corona," katanya.[ida]
- Dua Pekan Operasi Ilegal Drilling di Musi Rawas Amankan Empat Pelaku
- Terjerat Dugaan Korupsi Pembangunan Lapangan Olahraga, 12 Mantan Kades dari OI dan OKI Segera Dilimpahkan ke JPU
- Besok, Mardani Maming Diadili di PN Tipikor Banjarmasin dalam Kasus Suap IUP