Nasib sial menimpa Ripianto (31) seorang sopir depot bangunan yang hendak menghantarkan besi pesanan pelanggannya di Jalan Torpedo, Kelurahan 20 Ilir, Kecamatan Kemuning, Palembang.
- AXA Mandiri Resmikan Kantor dan Customer Care Centre Baru di Palembang
- Polisi Gelar Olah TKP Kasus Penganiayaan Wanita di Palembang, Korban Sebut Sudah Sering Dapat Ancaman Pelaku
- Tak Perlu Antre! Perpanjang SIM di Palembang Bisa Online Lewat Aplikasi SINAR
Baca Juga
Sebab, ia ditampar pengendara mobil yang tak dikenal ketika terjadi kemacetan panjang pada Kamis (27/10/2022).
Ripinato mengatakan, peristiwa bermula ketika ia menegur seorang pengemudi mobil yang mendadak menerobos kemacetan dari jalur sebelah kanan.
Teguran itu lalu membuat istri dari pengemudi itu turun dari mobil dan menghampiri korban.
“Istrinya keluar (dari mobil) kemudian suaminya juga turun dengan emosi, lalu marah - marah dan menampar pipi dengan kuat sebanyak dua kali," kata Ripianto, Jumat (28/10).
Saat ia ditampar, kemacetan pun makin terjadi karena mobil terduga pelaku berhenti di jalan. Warga setempat kemudian melerai antara korban dan pelaku agar kemacetan tak semakin panjang.
Ripianto mengaku, saat itu dirinya tidak mau melawan dan memilih untuk menempuh penyelesaian melalui jalur hukum.
Kejadian itu pun diperkuat dari bukti rekaman handphone teman korban yang ada di lokasi kejadian.
"Semalam baru saya melapor ke Polsek Kemuning. Laporan saya sudah diterima, terus kata Polisi di sana sedang ditindaklanjuti. Saya harap pelaku bisa ditindak sesuai hukum yang berlaku," jelasnya.
Laporan Ripianto terkait tindak pidana penganiayaan Pasal 352 KUHPidana itu telah diterima kemarin, dengan nomor: STTLPN/11/X/2022/Sumsel/Restabes/Sekkmg, yang ditandatangani Kepala SPK Aiptu Rison.(FZ)
- AXA Mandiri Resmikan Kantor dan Customer Care Centre Baru di Palembang
- Polisi Gelar Olah TKP Kasus Penganiayaan Wanita di Palembang, Korban Sebut Sudah Sering Dapat Ancaman Pelaku
- Tak Perlu Antre! Perpanjang SIM di Palembang Bisa Online Lewat Aplikasi SINAR