Pelabuhan penyeberangan Tanjung Api-Api (TAA) akan memberlakukan tarif baru bagi penumpang maupun angkutan. Kenaikan tarif penyeberangan Sumsel - Bangka Belitung mulai berlaku Sabtu (1/10).
- Berkat Program BIDIKSIBA, Imron Rosyidi Wujudkan Mimpi Kuliah dan Berkarier di Industri Tambang
- Sinergi Bisnis BPD Diinisiasi bank bjb Meluas, Bank Sultra Ikut Bergabung
- Agar Semua Perusahaan Mutasikan Kendaraan, Ini yang Dilakukan Samsat OKU
Baca Juga
Hal ini sesuai kebijakan terbaru Menteri Perhubungan (Menhub) nomor 184 tahun 2022, tentang tarif penyelenggaraan penyeberangan kelas ekonomi lintas antar provinsi.
"Kenaikan harga ini ada SK Menteri Perhubungan baru. Rencananya kenaikan sebesar 14,9 persen, sekarang direvisi dengan kenaikan rata-rata 11 persen," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelabuhan Penyeberangan TAA, Iwan Gunawan, Jumat (30/9).
Menurutnya, kenaikan tarif untuk penumpang yakni dari Rp47.000 menjadi Rp 51.200. Lalu tarif golongan I sepeda motor Rp60.910 menjadi Rp66.710, tarif golongan II sepeda motor kurang dari 500 CC semula Rp112.800 menjadi Rp123.350, golongan III sepeda motor di atas 500 CC dari Rp189.550 menjadi Rp 207.900.
Kemudian untuk golongan IV kendaraan penumpang dari Rp876.000 menjadi Rp 966.240 dan untuk kendaraan barang dari Rp760.726 menjadi Rp 839.726. Golongan V kendaraan penumpang dari Rp1.553.810 menjadi Rp1.707.710, kendaraan barang dari Rp1.413.954 menjadi Rp1.558.454.
“Keputusan ini merupakan dari Kementerian kami mengikuti saja instruksi yang dikeluarkan,”ujarnya.
- Presiden Prabowo Tanam Padi Serentak di Sumsel, Dorong Swasembada hingga Jadi Lumbung Pangan Dunia
- Terungkap di Persidangan, Saksi Ungkap Deliar Marzoeki dan Alex Peras Perusahaan Lewat Surat Kelayakan K3
- Ribuan Jemaah Padati Tabligh Akbar Bersama Ustaz Adi Hidayat di Masjid SMB I Palembang