Tangkap Tangan Pengurusan Perkara di MA, KPK Amankan Mata Uang Asing

Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri. (ist/rmolsumsel.id)
Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri. (ist/rmolsumsel.id)

Tim tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mengamankan uang dalam pecahan mata uang asing terkait dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).


Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim KPK pada Rabu malam (21/9), melakukan tangkap tangan pada beberapa pihak yang diduga sedang melakukan tindak pidana penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara di MA.

Pihak-pihak dimaksud kata Ali, saat ini sudah diamankan dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan untuk dimintai keterangan dan klarifikasi.

"Pada kegiatan ini juga turut diamankan sejumlah barang antara lain berupa uang dalam pecahan mata uang asing," ujar Ali kepada wartawan, Kamis sore (22/9).

Hingga saat ini kata Ali, uang dalam pecahan mata uang asing itu masih dilakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang terjaring tangkap tangan.

"Untuk perkembangan lebih lanjut, segera akan kami sampaikan setelah seluruh kegiatan ini selesai dilakukan," pungkas Ali.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, beberapa orang yang terjaring tangkap tangan KPK itu berada di Jakarta dan Semarang.

"Benar KPK hari ini melakukan giat tangkap tangan terhadap beberapa orang di Jakarta dan Semarang berkaitan dugaan tindak pidana korupsi suap dan pungutan tidak sah dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung," kata Ghufron kepada Kantor Berita Politik RMOL.