Tanggul Tambang Batu Bara PT Basin Coal Mining Jebol, Kolam Galian Berubah Jadi Danau

Tanggul tambang batu bara yang berada di areal PT Basin Coal Mining  jebol/handout
Tanggul tambang batu bara yang berada di areal PT Basin Coal Mining jebol/handout

Tanggul tambang batu bara yang berada di areal PT Basin Coal Mining, Desa Paldas, Kecamatan Rantau Bayur, Banyuasin, jebol pada Sabtu (22/3) sore setelah diterjang derasnya air. 


Akibatnya, air dari Sungai Batang Hari yang berukuran kecil masuk ke areal tambang dan menggenangi lokasi tersebut hingga membentuk semacam danau besar. Belum diketahui secara pasti penyebab jebolnya tanggul ini. Hanya saja, imbas insiden tersebut berdampak terhadap aktivitas warga.

Salah seorang warga Desa Paldas, Wijaya mengatakan, jebolnya tanggul membuat aktivitas warga yang mengandalkan aliran Sungai Batang Hari untuk kehidupan sehari-hari menjadi terganggu.

“Dampaknya sangat dirasakan oleh warga, terutama dalam kegiatan sehari-hari seperti lelang sungai yang menjadi salah satu sumber mata pencaharian kami,” ujar Wijaya.

Selain itu, ia menyebut kejadian ini juga menghambat aktivitas warga yang hendak pergi menyadap karet atau beraktivitas di perkebunan mereka.

Hal ini dikarenakan akses jalan menuju perkebunan tergenang air, sehingga warga kesulitan melintas. "Untungnya tidak sampai menerjang pemukiman. Hanya  di sekitar wilayah tambang saja," ungkapnya.

Hal senada disampaikan oleh Hardaya, warga lainnya, yang meminta pemerintah segera turun tangan untuk menangani masalah ini.

“Warga sangat dirugikan, terutama karena sungai yang selama ini menjadi tempat kami mencari ikan dan lokasi pelelangan ikan kini terdampak. Kami butuh solusi segera agar aktivitas kami tidak lumpuh,” ungkap Hardaya.

Menurut Hardaya, warga juga mengkhawatirkan bagaimana perusahaan akan membuang air yang kini menggenangi area tambang. Ia berharap pihak perusahaan bertanggung jawab dan memastikan pembuangan air tidak merugikan masyarakat.

“Jangan sampai asal buang air, karena ini bisa berdampak bagi masyarakat, baik dari segi ekosistem maupun pencemaran air sungai. Air yang sudah tercampur material tambang tentunya sudah tercemar,” tegasnya.

Kejadian ini turut mendapat sorotan dari sejumlah aktivis lingkungan di Sumsel. Ketua Gerakan Pemuda Mahasiswa Sumatera Selatan (GAASS), Andi Leo mengatakan, insiden ini menunjukkan lemahnya sistem pengelolaan lingkungan oleh perusahaan tambang di daerah tersebut.

“Jebolnya tanggul ini menunjukkan bahwa perusahaan tidak memiliki mitigasi bencana yang baik. Air yang masuk ke tambang bisa membawa dampak buruk, seperti pencemaran lingkungan jika tidak dikelola dengan benar,” kata Andi.

Ia juga menambahkan perlu ada audit lingkungan terhadap PT Basin Coal Mining guna memastikan aktivitas tambang mereka sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

“Kami mendesak pemerintah dan instansi terkait untuk segera melakukan investigasi atas kejadian ini dan menindak perusahaan jika ditemukan adanya kelalaian,” tambahnya.

Dia juga menyoroti lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah dalam hal hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terhadap perusahaan tambang beroperasi di Sumsel. "Kalau pengawasannya ketat, kami pikir insiden seperti ini tidak perlu terjadi," tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan belum memberikan pernyataan resmi terkait insiden ini.

Koordinator Inspektur Tambang Sumsel, Yusrizal yang dihubungi mengaku belum mendapatkan laporan resmi terkait peristiwa tersebut. "Kami belum dapat laporan resminya," ujarnya lewat pesan singkatnya.

Sementara pejabat di lingkungan Pemkab Banyuasin, mulai dari Bupati Banyuasin, Askolani dan Sekretaris Daerah (Sekda) Banyuasin, Erwin Ibrahim yang dihubungi melalui pesan singkat juga belum memberikan balasan. Begitu juga dengan Kepala Dinas ESDM Sumsel, Hendriansyah yang dihubungi wartawan belum memberikan respon.

Operasional Perusahaan Sempat Ditentang Warga

PT Basin Coal Mining (BCM) merupakan perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di dua wilayah yakni Kabupaten Banyuasin dan Musi Banyuasin. Aktivitas stockfile dan jetty PT BCM berada di Tanjung Agung Timur, Musi Banyuasin sementara lokasi produksi tambang batu bara di Desa Paldas, Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin.

Berdasarkan penelusuran di situs https://modi.esdm.go.id/, izin perusahaan berdasarkan IUP Nomor 348 Tahun 2011 yang masa berlakunya berakhir pada 2028. Luasan areal IUP yang dimiliki seluas 2.870 Hektare.

Keberadaan perusahaan ini sebelumnya sempat ditentang warga Desa Paldas, Kecamatan Rantau Banyuasin pada 2023 lalu. Pembangunan jalan tambang yang berada di kawasan desa tersebut mendapat penolakan lantaran warga menduga proses perizinan pembangunan jalan belum lengkap dan dapat merusak ekosistem lingkungan hingga merusak persawahan milik warga.

Proses tersebut juga berujung bentrok antara warga dengan pihak keamanan perusahaan. Sebuah kendaraan operasional milik perusahaan dibakar oleh warga.

Sementara dari pihak warga ada yang mengalami luka diduga akibat luka tembak. Bupati Banyuasin, Askolani kala itu menyebut, pihak perusahaan tidak pernah melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat terkait aktivitasnya.

"Tidak pernah izin sama pemda, sampai hari ini. Jadi kami juga tidak tahu ada kegiatan apa disana," kata Askolani saat dibincangi beberapa waktu lalu.

Dia pun mempertanyakan sikap perusahaan yang mengabaikan pemerintah kabupaten. Apakah karena sudah ada izin dari pusat atau ada backing yang hebat. "Kalau ke kami, mereka hanya lewat saja," ujarnya.

Padahal, sambung Askolani, banyak perusahaan yang beroperasi di Banyuasin baik itu bergerak di eksplorasi minyak dan gas maupun batubara melakukan koordinasi terlebih dahulu ke Pemkab sebelum melaksanakan kegiatannya. Seperti perusahaan yang berada di Desa Lesung yang sudah bertemu dengan Pemkab, kepolisian dan pihak terkait lainnya.

"Kita fasilitasi tentunya, karena cara mereka baik dan benar. Maka kita bantu dengan lakukan sosialisasi ke masyarakat hingga selesai," tukasnya.

Keberadaan perusahaan atau investor sendiri sebenarnya besar manfaatnya bagi Kabupaten Banyuasin dan masyarakat sekitar, karena dapat menyerap tenaga kerja lokal asal Banyuasin. Namun di sisi lain, operasional perusahaan jangan sampai bertabrakan dengan kepentingan masyarakat sekitar.

Sehingga, Askolani telah memerintahkan kepada Sekda Banyuasin untuk menyetop segala aktivitas perusahaan di lokasi itu. "Karena rakyat kita jadi korban, mereka tidak mengerti hukum sehingga langgar hukum, " tegasnya.

Apalagi sudah ada dua kejadian, sehingga harus diredam sementara agar tidak terjadi hal hal yang tidak diinginkan. "Saya akan tinjau langsung ke lokasi, dan menemui masyarakat," tandasnya.

Sayangnya, pasca insiden yang memakan korban luka tersebut, operasional perusahaan tetap berjalan seperti biasa.