Tangan Diikat dan Diancam Pisau, Ibu Muda di Muratara Jadi Korban Rudapaksa

ilustrasi pemerkosaan. (ist/net)
ilustrasi pemerkosaan. (ist/net)

Seorang ibu muda di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Sumatera Selatan inisial S (30) menjadi korban rudapaksa yang dilakukan oleh JH (43).


Akibat perbuatannya tersebut, JH pun kini mendekam di sel tahanan Polres Muratara usai ditangkap petugas.

Kasat Reskrim Polres Muratara AKP Jaili mengatakan, aksi pemerkosaan terhadap S itu berlangsung pada 6 September 2022. Semula, pelaku datang secara diam-diam ke rumah korban yang berada di kawasan Kecamatan Rupit sekitar pukul 00.30WIB.

S yang saat itu sedang tertidur pulas pun terkejut melihat JH masuk ke kamarnya dan memaksa untuk berhubungan badan.

“Karena korban tidak mau, pelaku memaksa membuka pakaian korban,”kata Jauli, KAmis (13/10).

Lantaran korban terus melakukan perlawanan, tersangka JH pun mengambil tali yang terbuat dari karet ban dalam untuk mengikat S.

Tangan korban pun diikat oleh pelaku dan sembari diancam dengan menggunakan sebilah pisau.

“ Setelah itu pelaku memperkosa korban. Puas memperkosa korban pelaku pun langsung membuka ikatan tali yang mengikat korban dan langsung pergi meninggalkan korban," ujar Kasat Reskrim.

Akibat kejadian tersebut, korban alami trauma dan luka dibagian kepala. Selanjutnya menuntut pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku dengan melaporkannya ke Polres Muratara untuk ditindaklanjuti.

Setelah dilakukan lidik, Polisi mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku. Selanjutnya Kasat Reskrim AKP Jailili memerintahkan Kanit PPA Bripka Winarno bersama dengan tim opsnal Polres Muratara melakukan penangkapan terhadap pelaku.

"Saat ditangkap pelaku berada di rumahnya tanpa melakukan perlawanan," timpalnya.

Kemudian pelaku langsung dibawa ke Polres Muratara untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Dari tersangka, polisi pun menyita barang bukti berupa satu helai pakaian dan celana korban, dua utas tali karet ban, satu bilah pisau dan satu lembar hasil visum korban.