Seorang ibu rumah tangga (IRT) yakni Rini, warga Jalan Bypass Alang-alang Lebar, tepatnya depan Komplek Pergudangan, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Talang Kelapa, Palembang mendatangi Polrestabes Palembang.
- Sidang Lapangan Sengketa Tanah di Kalidoni Palembang, Penggugat dan Tergugat Tunjukkan Bukti Kepemilikan
- GTRA Hadir untuk Atasi Sengketa dan Mafia Tanah
Baca Juga
Kedatangan dia bersama Kuasa Hukumnya Omie Kayana ini untuk melaporkan seseorang berinisial D yang diduga telah memalsukan akta otentik atas jual-beli tanah di lokasi tersebut.
Ketika dikonfirmasi, Omie menceritakan kejadiannya bermula ketika kliennya Rini bersama tetangganya yang lain didatangi oleh terlapor yang mengaku pemilik sah tanah di tempat kliennya tinggal.
“Jadi bermula ketika klien kami didatangi oleh terlapor dengan maksud mengusinya agar tidak tinggal di sana lagi. Dia juga sempat menunjukan akta jual beli tanah,” ungkap Omie ketika diwawancarai, Senin (2/9) pagi.
Dikatakan Omie, pihaknya pun mendatangi Kantor Notaris Willy Yuberto Andrisma, Jalan MR Sudarman Ganda Subrata, Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami, Selasa (28/5) pukul 10.00 WIB.
“Kami telusuri keabsahan surat jual beli tanah tersebut dengan datang ke kantor notaris Willy Yuberto Andrisma. Dari sanalah, baru diketahui akta jual-beli tanah itu tidak terdaftar sebagaimana mestinya,” jelas Omie.
Atas kejadian itu, kliennya melaporkan D ke pihak berwajib atas dugaan pemalsuan akta otentik. Dia pun berharap laporannya segera diproses dan terlapor diproses hukum sesuai undang-undang berlaku.
"Harapan kami, laporan kami ini dapat segera ditindaklanjuti penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang. Karena bukan hanya klien kami saja yang dirugikan, ada beberapa korban lainnya," tutup Omie Kayana.
Sementara itu, laporan korban sudah diterima oleh petugas piket SPKT Polrestabes Palembang dan akan segera ditindaklanjuti oleh penyidik Unit Harda Satreskrim.
- AXA Mandiri Resmikan Kantor dan Customer Care Centre Baru di Palembang
- Polisi Gelar Olah TKP Kasus Penganiayaan Wanita di Palembang, Korban Sebut Sudah Sering Dapat Ancaman Pelaku
- Tak Perlu Antre! Perpanjang SIM di Palembang Bisa Online Lewat Aplikasi SINAR