Setelah tiga bulan menjadi buronan kasus pencurian sepeda motor (Curanmor), akhirnya Usman alias Usnadi (36), warga Kecamatan Gandus Palembang, diringkus Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang.
- Pencurian Gagal, Pelaku Ditangkap Warga Setelah Kepergok di Rumah Korban
- Pelaku Pencurian Perabotan Rumah Ditangkap Warga di Talang Jambe
- Mobil Driver Online di Palembang Raib Digondol Maling
Baca Juga
Buronan bertampang sangar mirip Rambo ini, terbukti mencuri sepeda motor Honda CBR 150 Nopol BG 2836 CU milik mahasiswa bernama M Syawali (21), yang terparkir di kosan 1512, Jalan Demang Lebar Daun, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan IB I Palembang, pada Sabtu (25/72022) lalu.
Kasatreskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan dari korbannya.
“Setelah menerima laporan dari korban, Unit Opsnal Ranmor melaksanakan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti 1 sepeda motor Honda Beat warna merah putih tanpa plat,” ujarnya, Kamis (8/9).
Tri menegaskan, karena perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan (Curat). “Hukumannya di atas 5 tahun penjara,” kata Tri.
Sementara, tersangka Usman alias Usnadi mengakui jika dirinya yang mencuri sepeda motor CBR 150 milik korban.
“Iya, memang saya yang mencurinya,” cetusnya singkat.
- Bantah Lakukan Pengeroyokan, Sultan Iskandar Laporkan Balik Edwin Syarif Perkara Ujaran Kebencian
- Tak Perlu Antre! Perpanjang SIM di Palembang Bisa Online Lewat Aplikasi SINAR
- WN Rusia yang Motornya Dicuri Maafkan Pelaku, Kagum dengan Kinerja Polisi Palembang