Nasib nahas menimpa Suyadi alias Kancil (50). Warga Dusun II Pondok Cina Desa Lebong Tambang Kecamatan Lebong Utara itu meninggal dunia setelah tertimbun material galian di areal tambang emas ilegal yang ada di kebun miliknya.
- Pengelolaan Tambang oleh Kampus Harus Diberi Batasan, DPRD Sumsel: Jangan Sampai Ganggu Proses Perkuliahan
- Sugico Grup Diduga Lakukan Ijon IUP yang Merugikan Negara, Kementerian ESDM dan Kejagung Didesak Segera Bertindak!
- Operasional Dua Perusahaan Tambang di Morowali Utara Dihentikan
Baca Juga
Peristiwa mengenaskan itu terjadi, Minggu (19/6) sekitar pukul 15.00. Jenazah korban berhasil dievakuasi oleh aparat kepolisian yang dibantu oleh warga sekitar dan dibawa ke RS terdekat.
Kapolres Lebong, AKBP Awilzan melalui Kapolsek Lebong Utara, Iptu M Subkhan mengatakan, kejadian berawal saat korban bersama 3 rekannya sedang menggali material ampas yang dialiri air sungai di lokasi area perkebunan milik pribadinya, sekitar pukul 12.30 WIB pada Minggu (19/6).
Hanya saja, beberapa jam kemudian atau sekitar pukul 15.00 WIB, aktivitas penambang tradisional tersebut malah membawa petaka. Diduga langit-langit tanah yang digali oleh penambang ambruk hingga menimpa korban yang saat itu sedang berada di dalam.
"Saat rekan korban menyemprot tanah dengan tujuan untuk memisahkan material ampas tiba tiba tanah longsor dan menimbun korban saat posisi sedang jongkok," ungkapnya.
Melihat tersebut, warga disekitar lokasi langsung berteriak histeris meminta pertolongan untuk menyelamatkan korban. Rekan korban bernama Hadli (60) dan Evi (50) bersama warga setempat mencoba mengevakuasi korban dari timbunan material. Lalu, 15 menit kemudian korban berhasil dikeluarkan dari timbunan tanah.
Menurutnya, korban sempat dilarikan ke Puskemas Muara Aman. Hanya saja, korban dinyatakan meninggal dunia oleh petugas medis dan selanjutnya korban dibawa ke rumah duka di Desa setempat dan langsung dikebumikan sore ini di TPU setempat.
"Di rumah sakit korban dinyatakan sudah meninggal dunia," bebernya.
Di sisi lain, ia menduga meninggalnya lantaran kekurangan oksigen saat tertimbun material tanah.
"Lokasi tanah penambangan merupakan tanah hak milik pribadi. Dari hasil pemeriksaan medis tidak ditemukan luka-luka pada tubuh korban," tandasnya.
- Universitas Muhammadiyah Palembang Siap Kelola Tambang di Sumsel, Ajukan Izin Batu Bara dan Pasir Korsa
- Pengelolaan Tambang oleh Kampus Harus Diberi Batasan, DPRD Sumsel: Jangan Sampai Ganggu Proses Perkuliahan
- Sugico Grup Diduga Lakukan Ijon IUP yang Merugikan Negara, Kementerian ESDM dan Kejagung Didesak Segera Bertindak!