Menyesal serta takut dikejar pihak kepolisian, membuat Doni (42) dan Minson (43) pelaku pengeroyokan yang menyebabkan korba Mizarudin (44) meninggal dunia, akhirnya merahkan diri ke Polsek Bayung Lencir, Senin (16/1).
- Dituduh Curi Karet Jadi Motif Pembunuhan Mulyono di Musi Rawas
- Pelaku Pembunuh Petani di Musi Rawas Tertangkap, Ternyata Masih Tetangga Korban
- Polisi Selidiki Kasus Pembunuhan Warga Musi Rawas dengan Luka Tusuk
Baca Juga
Peristiwa pengeroyokan yang dilakukan kedua pelaku terhadap korban Mizarudin terjadi di Desa Muara Bahar, Kecamatan Bayung Lencir, pada Minggu (15/1) malam.
"Kedua pelaku menyerahkan diri diantar oleh pihak keluar, tak lama setelah aksi pengeroyokan terjadi," ujar Kapolres Muba AKBP Siswa di melalui Kapolsek Bayung Lencir AKP Deby Apriyanto.
Usai diamankan, kedua pelaku langsung menjalani pemeriksaan dan hasilnya diketahui kedua pelaku dan korban masih memiliki hubungan darah. Namun, kedua pelaku menaruh dendam karena sering bertengkar dengan korban.
"Pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia itu dilatari dendam. Karena antara pelaku dan korban sering bertengkar," kata dia.
Atas ulahnya itu, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP tentang pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
- Tim SAR Gabungan Sisir Sungai Musi Cari Dua Lansia di Muba yang Dilaporkan Tenggelam
- Muba Optimis Raih Predikat Terbaik Verifikasi Kabupaten Layak Anak 2024
- Banjir Rendam Pemukiman dan Jalintim di Musi Banyuasin, 35 KK Dievakuasi