Tak Terima Dituding Lakukan Penipuan, Anggota DPRD Sumsel Lapor Balik EP dan AB

im Kuasa Hukum Anggota DPRD Sumsel saat menunjukan berkas laporan pengaduan di Polresta Palembang/Handout/Rmolsumsel
im Kuasa Hukum Anggota DPRD Sumsel saat menunjukan berkas laporan pengaduan di Polresta Palembang/Handout/Rmolsumsel

Dituding lakukan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 105 juta, Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) AS yang diwakili kuasa hukumnya laporkan balik EP dan AB atas dugaan fitnah ke Polresta Palembang, Senin (30/1)


Melalui Penasehat Hukumnya, Tabrani SH dia mengatakan kliennya tidak mengenal pelapor sebelumnya. Untuk itu pihaknya juga telah  melapor balik ke Polrestabes Palembang atas dugaan fitnah yang dilakukan pelaku dengan membuat pengaduan ke Mapolda Sumsel, pada Jumat (27/1/2023) pukul 10.00 WIB lalu.

“Informasi yang kita dapatkan dari klien bahwa dia tidak mengenal pelaku dan rombongan. Apalagi berkomunikasi,” katanya.

Pihaknya membantah tuduhan pelaku, tentang kliennya yang telah melakukan penipuan dan penggelapan. Dengan modus, mencarikan tenaga pendamping di dinas Perikanan dan Pertanian untuk ditempatkan di wilayah Ogan Komering Ulu (OKU) Timur.

“Klien kita ini merupakan orang ternama di kursi Legislatif. Dengan berita ini, membawa dampak negatif, sehingga terpaksa pihak kami pun menempuh jalur hukum,” tegas Tabrani SH didampingi Aan Rizalni Kurniawan SH, Redhu Setiadi, SH, Firdaus Hasbullah SH, dan Hidayatullah SH.

Viralnya berita yang menyudutkan kliennya, tentu membuat psikologis kliennya terusik, sehingga dipandang perlu untuk melaporkan balik keterangan palsu yang dilaporkan pelaku dan enam orang lainnya.

Diketahui, pelapor atas nama EP warga Nusa Tunggal RT 02, RW 02, Kelurahan Nusa Tunggal, Kecamatan Belitang II, Kabupaten OKU Timur. Saat ini laporan pelapor telah diterima dengan  SPKT/ POLDA Sumatera Selatan.