Tak Sesuai Tuntutan, Organisasi Buruh Masih Kaji Kenaikan UMP 2023

Organisasi DPC FSB Nikeuba Kota Palembang/ist
Organisasi DPC FSB Nikeuba Kota Palembang/ist

Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel 2023 sebesar 8,26 persen menjadi Rp 3.404.177,24 tak membuat kaum buruh langsung menerimanya begitu saja. 


Pasalnya, besaran kenaikan tersebut tak sesuai dengan tuntutan buruh yang menginginkan kenaikan UMP sebesar 13 persen. 

"Tuntutan kami UMP 2023 bisa naik sebesar 13 persen. Keputusan Gubernur yang baru diumumkan itu kan hanya mengikuti kebijakan pusat saja. Harusnya Gubernur bisa berani membuat kebijakan sendiri untuk menaikkan UMP lebih tinggi lagi," kata Ketua DPC FSB Nikeuba Kota Palembang, Hermawan saat dihubungi, Senin (28/11). 

Hermawan mengatakan, tuntutan kenaikan UMP yang diajukan kaum buruh terbilang wajar. Sebab, sudah berdasarkan dengan kebutuhan hidup layak yang saat ini terus mengalami kenaikan. 

"Harga-harga barang sudah banyak yang mengalami kenaikan pasca kenaikan harga BBM. Tuntutan kami itu bukan menaikkan UMP, tapi penyesuaian terhadap kondisi ekonomi masyarakat saat ini," terangnya. 

Kaum buruh selama ini sudah sangat menoleransi penyesuaian kenaikan UMP. Selama dua tahun berturut, UMP tidak mengalami kenaikan yang signifikan. Sehingga wajar jika tahun ini UMP dinaikkan sesuai dengan tuntutan buruh sebesar 13 persen. 

"Kami organisasi buruh akan mengkaji dan membahas lagi mengenai kenaikan UMP yang baru diputuskan. Baru nantinya akan mengambil sikap apakah menerima atau menuntut sesuai dengan tuntutan kami awal," tegasnya. 

Diberitakan sebelumbnya, Pemprov Sumsel memutuskan untuk menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2023 menjadi Rp 3.404.177,24. Keputusan tersebut ditetapkan berdasarkan surat keputusan Gubernur Sumsel No.877/kpts/Disnakertrans/2022 tertanggal 28 November tentang UMP 2023. "Keputusan ini berlaku mulai 1 Januari 2023 mendatang," kata Sekretaris 

Daerah Provinsi Sumsel, SA Supriyono saat konferensi pers di Kantor Gubernur Sumsel, Senin (28/11).  Dia mengatakan, UMP 2023 mengalami kenaikan sebesar 8,26 persen atau sebesar Rp259.731 dari UMP 2022. Pasca dikeluarkannya aturan tersebut, Sekda mengharapkan perusahaan bisa segera melakukan penyesuaian. 

"Perusahaan dilarang mengurangi atau menurunkan UMP berlaku pekerja dengan masa kerja dari kurang 1 tahun," katanya.