Tak Sesuai Ketentuan, Pasar Malam Dibongkar

Kasat Pol PP Muba Erdian Syahri menyambangi Pasar Malam di Terminal Randik yang melanggar aturan. (Amarullah Diansyah/Emol Sumsel.id).
Kasat Pol PP Muba Erdian Syahri menyambangi Pasar Malam di Terminal Randik yang melanggar aturan. (Amarullah Diansyah/Emol Sumsel.id).

Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin mengambil tindakan tegas terkait operasional Pasar Malam di Terminal Randik, Kelurahan Kayu Are, Kecamatan Sekayu.


Sebab, Pasar Malam tersebut melanggar ketentuan operasional. Dimana dalam kesepakatan beroperasi pada 11 September, namun kenyataannya mulai beroperasi 6 September. 

Bukan hanya itu, keberadaan tenda atau stand-stand pedagang menutup akses jalan yang mengganggu transportasi masyarakat, baik yang hendak ke pasar maupun melintas melalui pasar. 

"Kita harus sesuai dengan kesepakatan dan hasil rapat yang sudah ada yakni beroperasi pada 11 September. Itu saja," tegas Kasat Pol PP Muba, Erdian Syahri, Selasa (6/9/2022). 

Jika nanti delan pelaksanaan masih melanggar, maka tindak tegas akan kita berikan. "Kita berharap semuanya saling menghargai dan memathui kesepakatan serta aturan," tegas dia kembali. 

Sementata, Tokoh Masyarakat Muba, Kurnaidi mengatakan, keberadaan Pasar Malam tidak sesuai dengan kesepakatan dan tidak belum memiliki izin operasional. 

"Memang kesepakatan beroperasi 11 September, tapi izin belum keluar namun sudah beroperasi tadi malam. Ini menyalahi aturan," keluh dia. 

Dikatakan Kurnaidi, keberadaan Pasar Malam harus ditertibkan karena akan menganggu pelaksanaan Muba Expo yang akan di gelir di Terminal Randik. "Kita sudah lama tidak menggelar Muba Expo peringatan HUT Muba, jadi harus ditertibkan atau ditata dengan baik keberadaannya," tandas dia.