Masyarakat Kota Palembang kini tak perlu lagi mengantre di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).
- Bupati PALI Serahkan Hadiah Umrah kepada Pegawai yang Khatam Al-Quran Setelah Ramadan
- Jelang Idul Adha, Disbunnak OKI Gelar Dua Tahapan Pengecekan Kesehatan Hewan Kurban
- Gubernur Sumsel Herman Deru Berbagi Tips Sukses Membangun Daerah Pemekaran kepada Bupati PALI
Baca Juga
Satlantas Polrestabes Palembang telah memberlakukan aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi), layanan digital milik Korlantas Polri yang memungkinkan perpanjangan SIM dilakukan secara online.
Kasat Lantas Polrestabes Palembang AKBP Finan S Radipta mengatakan, aplikasi ini mempermudah masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus datang langsung ke kantor polisi.
“Sudah kita laksanakan di Polrestabes Palembang dan beberapa Satpas lainnya. Aplikasi SINAR sudah berjalan, jadi masyarakat yang ingin perpanjang SIM bisa digunakan,” ujar Finan saat dikonfirmasi, Kamis (17/4/2025).
Melalui aplikasi Digital Korlantas Polri yang dapat diunduh di Google Playstore, pemohon cukup mengisi data, mengunggah dokumen persyaratan, memilih lokasi Satpas, hingga menentukan apakah SIM akan diambil langsung atau dikirim ke alamat.
“Bisa cetak langsung di Satpas yang dipilih atau dikirim oleh petugas kami. Tapi ada jasa pengiriman yang telah ditetapkan oleh Satpas,” jelasnya.
Finan menyebut, sejauh ini peminat layanan online tersebut cukup tinggi. Banyak warga memilih tetap di rumah sambil menunggu SIM dikirim, ketimbang datang langsung ke Satpas.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa karena tingginya animo masyarakat, terkadang sistem mengalami lonjakan trafik.
“Namanya aplikasi, pasti ada masa full. Kalau jaringan bermasalah, bisa dicoba lagi berkala. Butuh kesabaran dari pemohon,” kata dia.
Syarat dan Langkah Perpanjangan SIM Online:
Untuk memperpanjang SIM secara online, warga harus menyiapkan:
- Smartphone Android
- Aplikasi Digital Korlantas Polri
- Foto E-KTP dan SIM lama (minimal 90 hari sebelum kedaluwarsa)
- Pas foto berlatar belakang biru
- Foto tanda tangan
- Tes kesehatan di erikkes.id
- Tes psikologi via aplikasi ePPsi
- E-wallet (DANA, OVO, M-Banking, dll)
Langkah-langkahnya antara lain: registrasi data, unggah persyaratan, pilih Satpas, isi rekening pengembalian jika pengajuan ditolak, pilih metode pengiriman, dan konfirmasi data.
Rincian Biaya:
- Tes Psikologi: Rp100.000
- Tes Kesehatan: Rp50.000
- PNPB SIM C: Rp75.000
- Biaya Layanan: Rp10.000
- Biaya Pengiriman: Rp28.500 (tergantung Satpas)
- Bantah Lakukan Pengeroyokan, Sultan Iskandar Laporkan Balik Edwin Syarif Perkara Ujaran Kebencian
- Polisi Gelar Olah TKP Kasus Penganiayaan Wanita di Palembang, Korban Sebut Sudah Sering Dapat Ancaman Pelaku
- WN Rusia yang Motornya Dicuri Maafkan Pelaku, Kagum dengan Kinerja Polisi Palembang