Tak Patuh Prokes, Sekolah di Palembang Dilarang Gelar PTM

Kepala Dinas Pendidikan kota Palembang, Ahmad Zulinto. (Mita Rosnita/rmolsumsel.id)
Kepala Dinas Pendidikan kota Palembang, Ahmad Zulinto. (Mita Rosnita/rmolsumsel.id)

Dinas Pendidikan Kota Palembang menerapkan aturan ketat bagi sekolah yang menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas. Jika ada sekolah yang tidak menjalankan protokol kesehatan (prokes), sekolah tidak diperbolehkan untuk menggelar PTM.


Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang, Ahmad Zulinto mengatakan, pelaksanaan PTM akan diawasi langsung oleh pengawas  Dinas Kesehatan (Dinkes) Palembang, dan Satuan Gugus Tugas (Satgas) Covid-19. Mereka nantinya akan melakukan penilaian secara langsung kesiapan dari sekolah yang menggelar PTM.

“Pengawasan akan dilakukan Dinkes dan Satgas. Mereka akan memantau langsung ke sekolah-sekolah,” ujar Zulinto saat dibincangi, Sabtu (4/9).

Untuk itu, pihaknya telah menginstruksikan kepada seluruh sekolah di tingkatan SD dan SMP yang menggelar PTM agar memperhatikan secara detail pelaksanaan prokes di sekolahnya. Jangan sampai ada yang melakukan pelanggaran.

“Jadi nanti yang berhak menentukan sekolah boleh buka apa tidak dari pengawas itu sendiri. Untuk itu kita mengingatkan kepada sekolah-sekolah agar mempersiapkan segala sesuatunya menjelang PTM nanti,” ucapnya.

Persiapan yang dimaksud, sambung Zulinto, mulai dari penyediaan tempat mencuci tangan, proses skrining sebelum masuk sekolah hingga penggunaan masker oleh siswa maupun tenaga pendidikan dan guru di sekolah.

“Kalau komponen proskes tidak terpenuhi, tentunya akan menjadi penilaian dari pengawas mengenai kelayakan pelaksanaan PTM di sekolah itu,” pungkasnya.