Pj Sekretaris Daerah Musi Banyuasin Musni Wijaya mengatakan, bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tak mau memasang stiker berlogo Pemkab Muba akan diberikan tindakan tegas.
- Efisiensi Anggaran, Mobil Dinas Pejabat di Palembang Beralih ke Sistem Sewa
- DPRD OKU Pertanyakan Keberadaan Ratusan Aset Kendaraan Dinas
- Desak Penyelesaian Masalah Kendaraan Dinas yang ‘Hilang', DPRD OKU Sebut BKAD Tidak Kooperatif
Baca Juga
"Kalau masih belum pasang stiker logo Pemkab Muba akan ditarik kendaraan dinasnya," ujar Musni dalam Rapat Staf Jajaran Pemkab Muba di Ruang Rapate Srasan Sekate, Rabu (4/1/2023).
Untuk memastikan pemasangan stiker berlogo Pemkab Muba berjalan maksimal, pihaknya akan menugaskan Sat Pol PP untuk melakukan razia kendaraan dinas di berbagai kantor OPD.
"Deadline waktu terakhir kendaraan dinas untuk memasang stiker tersebut hingga 10 Januari 2023. Kalau masih ada yang membandel terpaksa kita harus tarik mobil dinasnya," tegas dia.
Pemasangan stiker logo Pemerintah Kabupaten Muba pada Mobil Dinas (mobdin) sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 84 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengamanan dan Pemeliharaan Barang Milik Daerah.
"Semakin besar tanggung jawab para pengguna untuk menjaga dan memelihara barang milik daerah dan pejabat lebih bertanggung jawab, mari kita taati bersama aturan ini," tandas dia.
- Tim SAR Gabungan Sisir Sungai Musi Cari Dua Lansia di Muba yang Dilaporkan Tenggelam
- Muba Optimis Raih Predikat Terbaik Verifikasi Kabupaten Layak Anak 2024
- Banjir Rendam Pemukiman dan Jalintim di Musi Banyuasin, 35 KK Dievakuasi