Tak Miliki Izin, Pembangunan Minimarket di Palembang Dihentikan Paksa


Pembangunan minimarket di Jalan DI Panjaitan Kelurahan Bagus Gunung, Plaju Palembang dihentikan paksa. Pembangunan minimarket belum mengantongi izin dan aktivitas proyek merusak rumah warga di sekitar lokasi. (ist/rmolsumsel.id)
Pembangunan minimarket di Jalan DI Panjaitan Kelurahan Bagus Gunung, Plaju Palembang dihentikan paksa. Pembangunan minimarket belum mengantongi izin dan aktivitas proyek merusak rumah warga di sekitar lokasi. (ist/rmolsumsel.id)

Pembangunan minimarket di Jalan DI Panjaitan Kelurahan Bagus Kuning, Plaju Palembang dihentikan paksa. 


Pembangunan minimarket belum mengantongi izin dan aktivitas proyek merusak rumah warga di sekitar lokasi. 



Penyetopan pembangunan minimarket setelah anggota Komisi III DPRD Palembang, Firmansyah Hadi bersama dinas terkait dari Pemkot Palembang melakukan sidak ke lokasi. 



Sempat terjadi adu mulut dengan pengawas proyek yang awalnya ngotot telah mengantongi izin.

Namun setelah diperiksa, hanya memiliki surat rekomendasi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Palembang. 

 "Banyak laporan warga katanya rumah mereka retak-retak. Setelah didatangi ternyata proyek ini belum punya izin, ya dapat dikatakan ilegal, jadi harus berhenti dulu," kata Firmansyah Hadi, Sabtu (8/4).


Pemilik proyek diminta melengkapi perizinan secara resmi sebelum melanjutkan pembangunan.

"Kita mengikuti arahan dari dewan dan pemerintah, untuk kerusakan rumah warga akan dilaporkan ke pimpinan untuk ganti rugi kerusakan itu," kata penanggung jawab proyek, Achil.