Tak Mau Dipidana, Jangan Adakan Kegiatan Pengumpulan Massa

Polda Sumsel mengeluarkan himbauan untuk tidak melaksanakan kegiatan yang mengumpulkan massa dalam jumlah banyak. Terkait penanganan dan pencegahan penularan virus Covid19 yang saat ini sedang dilakukan pemerintah provinsi Sumsel.


Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi, Rabu (25/3/2020). Menurut Supriadi, pihaknya pasti akan melaksanakan koordinasi dengan pihak pelaksana, karena Polri tidak akan menerbitkan izin keramaian

"Jadi kalau tanpa izin, pasti dibubarkan. Terlebih, juga sudah ada juga edaran pemerintah terkait hal itu. Jadi kami harapkan kepada masyarakat, untuk bisa mematuhi edaran yang dikeluarkan pemerintah," katanya.

Disinggung mengenai pesta pernikahan yang sudah dijadwalkan jauh-jauh hari, menurut Supriadi biasanya pemilik hajatan akan berpikir ulang untuk melaksanakan pesta pernikahan. Pertimbangan mundur dari jadwal yang telah ditentukan, karena ditakutkan tidak ada tamu yang datang.

"Kami himbau juga bagi yang telah menjadwalkan acaranya, untuk bisa diundur. Melihat kondisi seperti ini, lebih baik kita semua mendukung edaran yang telah dikeluarkan pemerintah agar bisa mencegah penyebaran virus Covid19," katanya.

Polda Sumsel telah memerintahkan, seluruh jajaran untuk memberikan sosialisasi terkait hal tersebut. Terlebih, Bhabinkamtibmas bersama Babinsa juga diterjunkan ke lapangan untuk mensosialisasikan agar kegiatan yang mengumpulkan banyak massa diundur jadwal pelaksanaannya.

Ketika dikonfirmasi terkait informasi yang menyebar melalui WhatsApp mengenai pemberitahuan menghalangi tugas kepolisian bisa dipidana, hal tersebut dibenarkan Supriadi.

Isi pesan tersebut antara lain :

Bagi Masyarakat yang menghalangi tugas kepolisian terkait maklumat Kapolri maka dapat dilakukan tindakan kepolisian

Dasar hukum : UU no. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit

KETENTUAN PIDANA
Pasal 14 ayat 1
Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).

Ayat.2
Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

Plus UU 6/2018 Ttg karantina kesehatan.

Pasal 59
(1) Pembatasan Sosial Berskala Besar merupakan bagian dari respons Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
(2) Pembatasan Sosial Berskala Besar bertujuan mencegah meluasnya penyebaran penyakit Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang sedang terjadi antar orang di suatu wilayah tertentu.
(3) Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. peliburan sekolah dan tempat kerja;
b. pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau
c. pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
(4) Penyelenggaraan Pembatasan Sosial Berskala Besar berkoordinasi dan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Pasal 93
Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Kemudian Berdasarkan Pasal 152 ayat (1) dan (2) UU Kesehatan, pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat bertanggung jawab melakukan upaya pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan penyakit menular serta akibat yang ditimbulkannya untuk melindungi masyarakat dari tertularnya penyakit, menurunkan jumlah yang sakit, cacat dan/atau meninggal dunia, serta untuk mengurangi dampak sosial dan ekonomi akibat penyakit menular.

Sebagai referensi untuk rekan2 bahwa terkait *KAPOLRI* mengeluarkan *MAKLUMAT*, apabila warga masyarakat tidak mengindahkan maka Polri tidak segan untuk membubarkan masyarakat yang Berkumpul atau sifatnya mengumpulkan banyak orang di suatu tempat. Bila masyarakat menolak atau melawan aparat, _*maka Polri akan menindak tegas sesuai pasal ini Pasal 212, 216 dan 218 KUHP yang bisa diterapkan bagi masyarakat yang tetap berkumpul di suatu tempat :*_

_*Pasal 212 KUHP berbunyi :*_

“Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Kaitannya dengan pasal 214 KUHP, jika hal tersebut dilakukan oleh dua orang atau lebih maka ancaman pidananya maksimal tujuh tahun penjara.

_*Pasal 216 ayat (1) berbunyi :*_

“Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.”

_*Pasal 218 KUHP berbunyi :*_

“Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah”.