Tak Masuk Kerja 156 Hari, Oknum Dokter Diberhentikan Pemkab Muba

Ist/Rmolsumsel.id
Ist/Rmolsumsel.id

Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin angkat bicara terkait pemberhentian seorang dokter bernama Fajar Maulidan yang bertugas di Puskesmas Kecamatan Jirak Jaya.


Kepala Bidang Penilaian Kinerja dan Penghargaan BKPSDM Muba Nasirin menegaskan, mekanisme dan prosedur pemberhentian dengan hormat dr Fajar Maulidan sudah sesuai prosedur dan mengacu PP Nomor 94 Tahun 2001 Tentang Penegakan Disiplin PNS. 

"Yang bersangkutan tidak masuk kerja selama 156 hari secara akumulatif tanpa alasan yang sah dan sudah melalui mekanisme pemeriksaan tim ad-hoc serta Dewan Penjatuhan Hukuman Disiplin," jelasnya. 

Lanjutnya, tim ad-hoc dan Dewan Penjatuhan Hukuman Disiplin akhirnya memberikan rekomendasi agar yang bersangkutan dilakukan penjatuhan sanksi pemberhentian dengan hormat. 

"Ini juga mendasari serta upaya menindaklanjuti laporan dari pimpinan puskesmas Jirak Jaya dan semuanya sudah dilalui sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku," jelasnya. 

Terpisah, Pj Bupati Muba Apriyadi membenarkan proses pemberhentian dr Fajar Maulidan telah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. "Ya, beliau sendiri yang tidak masuk kerja," tegas dia. 

Terkait adanya gugatan dr Fajar Maulidan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang, Apriyadi mengatakan, hal itu merupakan hak yang bersangkutan. 

“Kita sudah ikut aturan dan memang melanggar makanya kita berhentikan, kalau menggugat ke PTUN, ya silahkan,” tandas dia.