Tak Mampu Bayar Pengacara, Warga Binaan Lapas Muara Enim Kini Dibantu LBBH Serasan  

Lapas Kelas IIB Muara Enim menjalin kerja sama dengan melakukan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) bersama LBBH Serasan. (ist/rmolsumsel.id)
Lapas Kelas IIB Muara Enim menjalin kerja sama dengan melakukan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) bersama LBBH Serasan. (ist/rmolsumsel.id)

Warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muara Enim yang tidak mampu membayar jasa pengacara kini bisa mendapatkan bantuan hukum secara gratis. 


Hal ini berkat kerja sama antara Lapas Muara Enim dengan Lembaga Biro Bantuan Hukum (LBBH) Serasan, yang ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) pada Rabu (12/3/2025).  

Kalapas Muara Enim, Mukhlisin Fardi, menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan layanan bantuan hukum, termasuk warga binaan yang mengalami kendala finansial.  

“Kami berupaya agar hak tersebut dapat terpenuhi. Bagi warga binaan yang tidak mampu secara ekonomi untuk menyewa pengacara, bantuan hukum ini akan sangat bermanfaat dalam menyelesaikan perkara hukum mereka,” ujar Mukhlisin.  

Ketua LBBH Serasan, Nurmasyah, menyatakan pihaknya siap memberikan pendampingan hukum bagi warga binaan yang membutuhkan, sesuai dengan prinsip keadilan, non-diskriminasi, dan perlindungan bagi masyarakat kurang mampu serta kelompok rentan seperti penyandang disabilitas dan anak-anak.  

Penandatanganan kerja sama ini turut dihadiri oleh Kasibinadik Julianto Silalahi, Kasiminkamtib Teguh Agung, dan Kasubbag TU Nasrullah.