Tiga bakal calon legislatif (Bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh harus menunda hasrat mereka untuk menjadi anggota dewan. Mereka dipastikan tak bisa mengikuti kontestasi Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 setelah dinyatakan tidak mampu baca Al Quran pada masa perbaikan.
- Ratusan APS Pemilu 2024 Dicopot Panwascam SU I Palembang
- Bawaslu Muara Enim Segera Tertibkan Alat Peraga Kampanye Caleg
- KPU Tak Bisa Coret Gilang Dirga, Vicky Prasetyo, dan Denny Cagur karena Promosi Judi Online
Baca Juga
"Ada tiga orang bacaleg yang tidak mampu baca Al Quran. Sementara sebanyak 202 bacaleg dinyatakan mampu," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KIP Aceh, Munawarsyah, kepada Kantor Berita RMOLAceh, Senin (17/7).
Namun demikian, Fahmi menjelaskan, nama-nama bacaleg yang tidak mampu baca Al Quran itu tak bisa disebutkan. Termasuk partai politik tempat mereka berasal.
Di sisi lain, kata Fahmi, dari 589 bacaleg yang mengikuti uji kemampuan pada masa perbaikan, 202 di antaranya mampu baca Al Quran. Sedangkan 384 bacaleg lainnya tidak hadir.
Terhadap yang tidak hadir dan statusnya belum memenuhi syarat (TMS), maka tidak dapat lanjut ke tahapan selanjutnya yaitu tahapan Daftar Calon Sementara (DCS).
Sebanyak 589 bakal calon legislatif (Bacaleg) pengganti dari 24 partai partai lokal (Parlok) dan partai nasional (Parnas) tingkat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah Aceh mengikuti uji mampu baca Al Quran masa perbaikan di kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh. Pelaksanaan uji mampu baca Al Quran ini dilakukan pada 13 Juli hingga 14 Juli 2023.
"Kalau tidak mampu baca Alquran, belum bisa dikeluarkan surat keterangan mampu. Maka statusnya Tidak Memenuhi Syarat (TMS)," terang Munawarsyah.
- Anggota DPRD Lampung Selatan Ditetapan Tersangka Pengguna Ijazah Palsu
- Cak Imin Optimistis PKB Menang Pilkada Serentak
- KPU Medan Tunda Penetapan Calon Terpilih Pileg 2024