Tak Lulus Seleksi PPPK, Honorer di Muara Enim Bisa Manfaatkan Jalur Ini

Ilustrasi seleksi PPPK. (ist/net)
Ilustrasi seleksi PPPK. (ist/net)

Meski sebagian tenaga honorer yang mengikuti ujian seleksi PPPK Tahun 2024 di Kabupaten Muara Enim tidak lulus akibat keterbatasan formasi, namun mereka masih bisa memanfaatkan jalur lain untuk tetap bekerja. 


Kepala BKPSDM Muara Enim, Harson Sunardi mengatakan, salah satu jalur yang bisa ditempuh bagi honorer yakni dengan bekerja sebagai tenaga PPPK paruh waktu.

Harson menjelaskan, kuota formasi PPPK di Kabupaten Muara Enim pada tahun 2024 sebanyak 6.414 formasi, terdiri dari 809 formasi untuk PPPK guru, 1.155 formasi untuk PPPK kesehatan, dan 4.450 formasi untuk PPPK teknis. 

Pada tahap I, jumlah pendaftar terdiri dari 290 orang untuk PPPK guru, 666 orang untuk PPPK kesehatan, dan 2.910 orang untuk PPPK teknis. Setelah pengumuman, 572 orang dinyatakan lulus untuk PPPK kesehatan dan 2.355 orang untuk PPPK teknis. Sedangkan hasil untuk PPPK guru masih menunggu pengolahan nilai dari pusat.

"Untuk peserta yang belum lulus pada tahap I, mereka tidak dapat mengikuti seleksi pada tahap II. Namun, bagi yang TMS (Tidak Memenuhi Syarat) pada tahap I, masih dapat mengikuti seleksi tahap II untuk mengisi formasi yang belum terisi," jelas Harson. 

Harson menambahkan meskipun peserta yang tidak lulus pada tahap II tidak akan diterima sebagai PPPK penuh waktu, mereka berpotensi diterima sebagai PPPK paruh waktu, seperti yang terjadi pada seleksi tahap I. Saat ini, pendaftaran PPPK tahap II masih berlangsung hingga 7 Januari 2025, dan beberapa peserta telah mengajukan lamaran.

Sementara itu, didampingi Kabid Pengadaan, Informasi, dan Penilaian Kinerja Aparatur, Yulius Ceasar menyebutkan hingga 2 Januari 2025, sebanyak 1.827 peserta telah mengajukan lamaran untuk seleksi tahap II, dengan rincian 288 untuk PPPK guru, 405 untuk PPPK kesehatan, dan 1.134 untuk PPPK teknis. Angka ini diperkirakan akan terus bertambah hingga batas akhir pendaftaran.

Dia menjelaskan peserta yang belum berhasil lulus pada seleksi tahap I kemungkinan masih dapat ditempatkan pada formasi kosong dengan jabatan dan pendidikan yang sesuai. Walaupun diakuinya hingga saat ini belum ada petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat mengenai mekanisme ini. 

"Bagi peserta yang sudah mengikuti tes, peluang untuk diterima sebagai tenaga PPPK paruh waktu sangat terbuka," bebernya.