Penanganan kasus gagal ginjal akut yang menyerang anak-anak dilakukan oleh Bareskrim Polri dengan melakukan penyelidikan terhadap prosuden obat sirop yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).
- 69 Obat Sirup Pemicu Gagal Ginjal Akut Resmi Ditarik BPOM, DPRD Sumsel: Kenapa baru Sekarang?
- Pastikan Tak Menjual Obat Sirup, Tim Gabungan Turun Cek Apotek dan Toko Obat
- RSMH Palembang Deteksi Tiga Balita Gagal Ginjal Akut
Baca Juga
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba (Wadir Tipid Narkoba) Bareskrim Polri Kombes Jayadi mengatakan bahwa, dengan demikian pihaknya meminta agar tidak lagi melakukan penegakan hukum terhadap apotek seluruh Indonesia. Sebab, tindakan terhadap apotek itu dinilai tidak tepat.
"Yang harus kita telusuri adalah siapa produsennya yang kemudian memproduksi obat-obat yang diduga mengandung EG maupun DEG, yang kemudian menyebabkan gagal ginjal, itu fokusnya. Ibaratnya gini, yang memproduksi sebuah produk kemudian produknya enggak benar, ada izin edarnya, apotek menjual, toko obat menjual, masa toko obatnya yang harus dimintai pertanggungjawabannya, kira-kira gitu,” beber Jayadi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (25/10).
Menurut dia, penindakan langsung alias merazia apotek yang menjual obat sirop mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG), selain kurang bijak juga dapat memicu kegaduhan. Maka itu, dia menekankan fokus saat ini adalah produsen obat sirop tersebut.
Imbauan Jayadi sejalan dengan surat telegram Bareskrim Polri yang diterbitkan hari ini dan ditandatangani Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar. Ada dua poin surat telegram tersebut. Salah satunya, melarang anggota merazia apotek.
- Dua Bocah Beda Provinsi Terekam CCTV Mencuri Aki Mobil di OKU Timur
- Dua Obat Sirup Ini Dipastikan Tak Beredar di Muara Enim
- 69 Obat Sirup Pemicu Gagal Ginjal Akut Resmi Ditarik BPOM, DPRD Sumsel: Kenapa baru Sekarang?