Tak Kapok di Penjara, Residivis Curanmor di Lubuklinggau Ditangkap Lagi

Pelaku berikut dengan barang bukti diamankan Polisi.(Dokumentasi Polsek Lubuklinggau Timur)
Pelaku berikut dengan barang bukti diamankan Polisi.(Dokumentasi Polsek Lubuklinggau Timur)

Pernah di penjara tak membuat kapok M Ashadi Haq alias Adi (36) yang tercatat sebagai warga Jalan Bangau, Kelurahan Bandung Ujung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan ini bertobat.


Residivis kasus pencurian dan curanmor ini malah kembali melakukan aksi kejahatan. Kali ini, ia beraksi dengan mencuri di dalam toko Alfamart. Bahkan aksinya tersebut telah dilakukannya sebanyak 3 kali dan terekam kamera CCTV.

Kapolsek Lubuklinggau Timur Iptu Rodiman menjelaskan, terakhir pelaku melancarkan aksinya di Toko Alfamart Jalan Yos Sudarso, RT 03, Kelurahan Majapahit, Kecamatan Lubuklinggau Timur I yang terjadi pada Minggu, 1 September 2024 sekitar pukul 15.30 WIB.

Dijelaskan, berawal saksi Rama melihat pelaku masuk ke dalam toko. Kemudian melihat pelaku memasukkan botol shampo Sunsilk ke dalam celana yang di pakainya. Lalu saksi kembali mengamati gerak gerik pelaku. Dan ternyata pelaku bukan malah ke kasir, melainkan langsung ke luar toko.

Kemudian melihat hal tersebut saksi Rama langsung mengejar pelaku sambil berteriak "Maling.. Maling". Dan saksi terus mengejar pelaku yang berlari hingga sampai masuk lorong sebelah Bulog. 

"Saksi saat berlari mengejar pelaku diikuti juga oleh pelapor dan saksi karyawan lainnya, termasuk dibantu juga oleh warga sekitar," ujarnya.

Pelaku setelah itu berhasil diamankan dan sempat membuang barang-barang yang dicuri di jalan. Lalu saksi bersama pelapor mengambil barang-barang tersebut dan mengamankan pelaku dengan dibawa ke dalam toko.

Selanjutnya tak lama kemudian datang sejumlah anggota Polsek Lubuklinggau Timur. Lalu menginterogasi pelaku yang kemudian mengakui perbuatannya telah mencuri di dalam toko Alfamart Majapahit 

Pelaku juga mengakui menggunakan alat bantu transportasi berupa 1 sepeda motor Yamaha Mio. Dan ketika petugas memeriksa di dalam boks motor pelaku, ditemukan kembali barang-barang hasil curian.

"Pihak Alfamart kemudian menelusuri rekaman video CCTV yang mirip persis dengan pelaku dan temukanlah 3 rekaman video CCTV pelaku yang melakukan pencurian secara berkelanjutan," bebernya.

Pencurian tersebut yang pertama pada Rabu, 15 Mei 2024 sekira pukul 18.22 WIB di Toko Alfamart Mitra Bangunan Yos Sudarso. Kemudian yang kedua pada Senin, 12 Agustus 2024 sekitar pukul 18.55 WIB. Lalu yang ketiga pada Minggu, 1 September 2024 sekitar pukul 15.36 WIB. 

"Yang semuanya dilakukan di toko Alfamart Majapahit yang mengakibatkan total kerugian sebesar Rp2.674.800,"ujarnya.

Kejadian tersebut selanjutnya dilaporkan ke Polsek Lubuklinggau Timur. Selain tersangka, diamankan pula barang bukti 2 botol shampo Sunsilk 320 ml, 1 botol shampo Lifebuoy 340 ml. Lalu 4 botol parfum Scarlet 30 ml, 1 botol shampo Zinc 340 ml 

Selanjutnya berupa 1 botol shampo Clear 300 ml, 1 botol shampo Rejoice 340 ml, 1 botol shampo Sunsilk. Kemudian 1 motor Yamaha Mio Nopol BG 4597 GV dan 1 pasang sandal warna kuning 

"Tersangka mengakui melakukan perbuatan pencurian tersebut dengan menggunakan motor milik temannya yang dipinjamnya dengan alasan untuk melayat ke tempat keluarganya yang meninggal,"katanya.

Sementara barang hasil curian di jual di sekitar tetangganya sendiri dan memperoleh uang hasil menjualkan barang-barang curian tersebut sebesar Rp 500.000.

Diketahui pula tersangka pernah melakukan perbuatan yang sama pada bulan September 2023 yang lalu yaitu melakukan pencurian di dalam Toko Alfamart depan SMA Negeri 2 Lubuk Linggau. Namun telah diselesaikan dengan mediasi kekeluargaan.

"Tersangka merupakan residivis tindak pidana pencurian dan curanmor dan bebas sekitar tahun 2020 yang lalu. Tersangka mengakui melakukan Pencurian tersebut secara berulang-ulang hanya sendirian saja," pungkasnya.