Tak Kantongi Izin, Ratusan Botol Minuman Beralkohol Disita

Petugas mengamankan minuman beralkohol yang tidak mengantongi SIUP-MB. (Humaidy Aditya Kenedy/Rmolsumsel.id).
Petugas mengamankan minuman beralkohol yang tidak mengantongi SIUP-MB. (Humaidy Aditya Kenedy/Rmolsumsel.id).

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumsel mengamankan 268 botol minuman beralkohol berbagai merek yang tidak mengantongi izin dari salah satu kafe di Kota Palembang.


Pengamanan minuman beralkohol tersebut dilakukan dalam razia tim gabungan sebanyak 110 personel yang terdiri dari Satpol PP Sumsel, Banyuasin, Palembang, serta TNI dan Polri pada Rabu (13/4) malam.

Kepala Satpol PP Sumsel, Aris Saputra mengatakan bahwa kafe yang berlokasi di Jalan Petanang tersebut memang dalam keadaan tutup. Akan tetapi setelah dilakukan pengecekan, ditemukan tumpukan minuman beralkohol yang tidak memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB).

“Dari razia kita ini, menemukan tumpukan minuman beralkohol berbagai macam merek yang surat izinnya tidak bisa ditunjukan oleh karyawan dan pemilik kafe tersebut,” katanya kepada awak media.

Sebagai tindak lanjut, minuman beralkohol tersebut akan diamankan ke Kantor Satpol PP Sumsel beserta pemilik kafe tersebut untuk dilakukan pendataan serta pembinaan. Untuk barang yang diamankan, Aris mengatakan akan dilakukan pemusnahan.

“Tentu akan kita musnahkan dan kepada pemilik kita akan lakukan pembinaan agar melengkapi surat izin terhadap minuman beralkohol tersebut,” ujarnya.

Kendati demikian, Aris menyebutkan bahwa banyak dari pemilik kafe yang sebelumnya terjaring razia akibat tidak mengantongi surat izin, kini sudah mengurus dan memiliki izin. Oleh sebab itu, razia yang dilakukan tersebut guna mengedukasi masyarakat agar tertib terhadap aturan yang ada.

“Sudah banyak kemarin yang terjaring tapi sudah melengkapi surat izinnya. Hal itu berarti giat Satpol PP dalam melakukan penertiban berhasil. Makanya razia seperti ini akan terus kita gencarkan,” pungkasnya.