Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 sudah diteken Presiden Joko Widodo pada Rabu (13/4). Teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut melalui Kementerian Keuangan dan kepala daerah masing-masing.
- Aduan THR 2025 Terus Bertambah, Kemnaker Terima 2.343 Laporan hingga Lebaran H+2
- Disnakertrans Sumsel Siapkan Sanksi bagi Puluhan Perusahaan yang Dilaporkan Tak Bayar Penuh THR Karyawan
- DPD ADO Sumsel Desak Aplikator Segera Realisasikan Bonus Hari Raya untuk Driver Ojol
Baca Juga
Dalam aturan itu disebutkan penerima THR dan Gaji ke-13 adalah seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) pusat, ASN daerah, pejabat negara, TNI, Polri, pensiunan, dan penerima pensiunan.
“Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 akan diatur dengan peraturan menteri keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan peraturan kepala daerah untuk yang bersumber pada APBD,” kata Presiden Joko Widodo melalui siaran virtual pada Kamis (14/4).
Selain itu, lanjut Presiden, Pemerintah memberikan tunjangan kinerja sebanyak 50 persen untuk para ASN, TNI, dan Polri. Adanya tambahan tersebut, sebagai wujud penghargaan atas kontribusi aktif dalam penanganan wabah global Covid-19 yang terjadi.
Kepala Negara menyebutkan, pemberian sejumlah tunjangan tersebut untuk meningkatkan daya beli masyarakat. Tujuannya agar dapat mempercepat pemulihan perekonomian dalam negeri menjadi semakin meningkat beberapa waktu mendatang.
- Jokowi Lakukan Serangan Balik di Tengah Polemik Ijazah
- Aduan THR 2025 Terus Bertambah, Kemnaker Terima 2.343 Laporan hingga Lebaran H+2
- Disnakertrans Sumsel Siapkan Sanksi bagi Puluhan Perusahaan yang Dilaporkan Tak Bayar Penuh THR Karyawan